Tim gabungan Polres Tabalong berhasil mengamankan dua tersangka penggelapan kendaraan bermotor roda dua berinisial MH (23) dan JM (31).

 Keduanya ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nopol DA 6094 UAE milik korban IM (64) warga di Kecamatan Tanta.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan kasus ini bermula saat korban menyewakan sepeda motor scoopy kepada tersangka MH untuk keperluan pribadi.

"Korban  curiga pelaku menggelapkan ranmor miliknya dan melaporkan MH ke Polsek Muara Harus," jelas Muchdori.

 Mengingat tempat kejadian perkara di Pasar Mantuil  Kecamatan Muara Harus dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Sementara itu pelaku MH diamankan pada Kamis (1/4) malam di simpang tiga Islamic Center Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak.

Pengakuan tersangka MH sepeda motor korban digadaikan kepada JM warga Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Selanjutnya petugas gabungan berhasil menangkap tersangka JM di sebuah pondok di Jalan Sire Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan yang diduga pelaku tadah hasil kejahatan penggelapan kendaraan bermotor.

Penangkapan JM sendiri dibantu personel unit jatanras Satreskrim Polres Barito Selatan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021