Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Hamsyuri optimistis permasalahan perusahaan tambang batu bara PT Adaro Indonesia dengan warga Kabupaten Balangan dan Tabalong provinsi setempat terkait kepemilikan puluhan petak lahan, bisa diselesaikan.


"Saya optimistis permasalahan perusahaan pertambangan batu bara tersebut dengan warga setempat bisa diselesaikan," ujarnya, Selasa, setelah rapat Panitia Khusus (Pansus) tentang Permasalahan PT Adaro Indonesia dan PT ATA di Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong.

Rapat dengar pendapat pansus yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kalsel tersebut bersama pejabat pada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Peranahan Nasional (BPN) provinsi setempat, serta Kantor Pertanahan Balangan dan Tabalong.

"Setelah mendengar keterangan dan pernyataan dari pihak BPN, kami optimis permasalahan perusahaan besar pertambangan batu bara di Balangan dan Tabalong dengan warga setempat bisa diselesaikan," tegas wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

"Kita harus merasa optimis. Terutama penyelesaian hak kepemilikan tanah warga yang bermasalah dengan perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama di Kalsel ini," demikian Hamsyuri.

Pernyataan optimistis serupa disampaikan Wakil Ketua Pansus tersebut HM Rian menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel, usai rapat bersama BPN di provinsi itu.

"Apalagi pihak BPN menyatakan siap bekerja sama dalam upaya menyelesaikan permasalahan hak kepemilikan tanah warga Balangan dan Tabalong dengan perusahaan pertambangan batu bara tersebut," ujar wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Ia menambahkan, dalam kaitan penyelesaian permasalahan kepemilikan lahan tersebut, Pansus permasalahan PT Adaro Indonesia dan PT ATA di Balangan dan Tabalong itu bersama BPN akan melakukan pengecekan lapangan.

"Kami bersama BPN akan menyesuaikan data sesuai peta yang ada pada badan pertanahan," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV yang meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu.

Menurut pihak BPN, lanjutnya, sertifikat hak milik (SHM) tanah warga yang mereka serahkan ke DPRD Kalsel itu asli. "Tapi pihak BPN masih perlu menyesuaikan dengan peta tanah," demikian Rian.

Sertifikat hak milik atas tanah yang masyarakat serahkan ke DPRD Kalsel sebanyak 48 buah dengan harapan ada penyelesaian atas klaim dari perusahaan besar pertambangan batu bara tersebut.

Hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Pansus tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Badan Hukum Kanwil BPN Kalsel Suhaimi, serta Kepala BPN Balangan dan Tabalong masing-masing Nugraha dan Yulius Talok.

Kedua Kepala BPN pada dua kabupaten di daerah hulu sungai atau "Banua Anam" Kalsel itu mengaku orang baru, seperti Yulius berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan baru sekitar enam bulan betugas di Tabalong.

Sedangkan pertemuan dengan BPN tersebut dipimpin Ketua Pansus H Abdul Latief, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015