Terlibat aktivitas judi togel satu warga di Desa Mangkayahu dibekuk tim Beat Polsek Paringin di kediaman pelaku pada Senin (6/4) di Desa Mangkayahu nomor 89 RT 002 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.

Kapolsek Paringin AKP Eko Budi Mulyono di Paringin Selasa mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula adanya laporan masyarakat terkait aktivitas judi togel di wilayah Desa Mangkayahu, aktivitas tersebut dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban warga setempat.

"Kami langsung memerintahkan Team Beat Polsek Paringin dan Kanit Reskrim Polsek Paringin Bripka Jamaluddin untuk melakukan penanganan dan penyelidikan berdasarkan aduan warga," ungkapnya.

Selanjutnya, Eko menyebutkan, Team Beat Polsek Paringin telah melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yakni JN (32) sehari sebelum penangkapan berlangsung.

"Dan memang benar, lelaki yang diduga pelaku tersebut merupakan orang yang terlibat dalam kasus perjudian togel setelah didapati barang bukti di lokasi penangkapan," sebut dia.

Beberapa barang bukti yang ditemukan oleh Polsek Paringin (Antaranews Kalsel/Ragil Darmawan)

JN (32) beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Paringin guna proses hukum lebih lanjut, dan tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Eko berpesan kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan semua permasalahan yang dialami terkhusus di Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan.

"Apalagi sekarang telah ada team Beat Polsek Paringin yang bergerak cepat menanggapi laporan dari warga Paringin," pungkasnya.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021