Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Muhammad Noor mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS dengan agenda jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ia mengatakan, mengapresiasi fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, saran dan dukungan dalam pemandangan umum tiga raperda tersebut.

"Raperda tersebut yakni, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum," katanya, Rabu (31/3).

Baca juga: Seluruh fraksi DPRD HSS sepakati bahas lanjut tiga Raperda

Dijelaskan dia, terkait dengan beberapa harapan dari fraksi-fraksi, diantaranya pihak eksekutif sependapat, apabila raperda ini menjadi Perda agar nantinya dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Maka terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi, sehingga implementasi perda dapat terlaksana dengan baik dan efektif agar terwujud kondisi masyarakat yang kondusif, aman, nyaman dan tentram.

Di sampaikannya pula, agar dalam penerapan perda ini nantinya aparat bertindak tegas untuk menimbulkan efek jera di masyarakat. Dalam penegakan perda dilapangan Satpol PP selaku perangkat daerah penegak Perda akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Untuk senantiasa bertindak tegas terhadap pihak pihak yang melanggar, dengan harapan menimbulkan efek jera di masyarakat untuk tidak melanggar aturan yang berlaku di daerah,” katanya, saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati HSS H Achmad Fikry.

Baca juga: Musrenbang RKPD HSS APBD 2022 diiringi semangat tingkatkan perekonomian

Menurut dia, pihak eksekutif juga setuju dan sepandapat, bahwa sampah merupakan hal yang harus jadi perhatian dan dikelola dengan baik dan benar, agar dapat meningkatkan kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat serta juga dapat dijadikan sebagai sumber daya dan berhasil guna bagi masyarakat secara umum.

Mengenai tanggapan perubahan Perda tentang Ketertiban Umum berkenaan dengan frasa “tempat tempat umum lainnya”, dalam pasal 40 dijelaskan, maksudnya adalah suatu tempat yang umumnya terdapat banyak orang berkumpul untuk melakukan suatu kegiatan.

Baik sifatnya sementara maupun terus menerus dan berbayar maupun tidak berbayar. Dan Untuk selanjutnya akan dirumuskan dalam penjelasan umum di dalam aturan yang dibuat. Selain itu, pihaknya juga mengatakan pihak eksekutif mengharapkan masukan serta sarannya pada pembahasan-pembahasan selanjutnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021