Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencanangkan 2021 sebagai tahun paten nasional guna mewujudkan pembangunan kekayaan intelektual (KI) yang tepat sasaran dan terarah.

"Pencanangan ini sebagai upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham selaku pemerintah untuk mewujudkan pembangunan kekayaan intelektual," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Wamenkumham pada 2019 Indonesia mencatatkan kontribusi KI sebesar Rp1.105 triliun atau kurang lebih tujuh persen dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja 17 juta orang selama satu tahun.

Capaian kontribusi KI pada PDB tersebut mencatatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan dalam persentase kontribusi Ekonomi Kreatif berbasis KI terhadap PDB.

"Ini mengindikasikan sektor ekonomi kreatif berbasis KI ini tidak bisa diremehkan karena memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional," ujar Eddy.

Baca juga: 40.130 WNA masuk Kalsel didominasi berasal dari awak kapal

Selain itu, capaian tersebut juga linier dengan visi Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan bahwa ekonomi kreatif berbasis KI sebagai poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital.

Mengingat pentingnya sistem KI dalam membangun perekonomian nasional, Eddy meminta peran aktif Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham merangkul berbagai pihak yakni kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha, lembaga penelitian dan pengembangan serta perguruan tinggi di daerah untuk melindungi hak kekayaan intelektual.

"Peran aktif Kanwil Kemenkumham, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan para pelaku industri sangat dibutuhkan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dengan memanfaatkan KI," ujar pria kelahiran Ambon tersebut.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan salah satu poin penting dari rencana strategis DJKI 2020-2024 ialah pembentukan klinik kekayaan intelektual di wilayah.

"Keberadaan pembentukan klinik KI diharapkan menjadi wadah untuk mendiseminasi, mengadvokasi, mendorong potensi KI di wilayah serta mengawal program-program pemerintah di bidang KI," tutur Freddy.

Baca juga: Kemenkumham bentuk tim tindaklanjuti kasus TPPU narapidana

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021