Batulicin, (AntaranewsKalsel) - Pejabat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diimbau untuk menggunakan anggaran dana perjalanan dinas sesuai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), skala prioritas.

Hal ini disampaikan Assisten III Bidang Administrasi Muchlis, Sabtu, saat membuka acara sosialisasi penggunaan dana SPPD yang dilaksanakan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

"SPPD merupakan dasar penggunaan surat perjalanan yang di tandatangani oleh kuasa dan pengguna anggaran diperuntukkan, untuk mendukung kegiatan perjalanan dinas, baik keluar daerah maupun kegiatan dalam daerah," terangnya.

Penggunaan SPPD, tegas dia, memiliki aturan yang harus di patuhi oelah pelaksananya, tentunya didasari standar anggaran yang tertera dalam Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) di antaranya, biaya transportasi, biaya penginapan, uang harian, serta uang representatif.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Roswandi Salem, mengutarakan, penggunaan SPPD sudah diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 58 Tahun 2014.

Di mana perbup tersebut mengatur perjalanan dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati serta anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non PNS.

"Perbup tersebut telah mengatur Pertanggungjawaban, siapa melakukan SPPD, bagaimana pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan, serta mekanisme biaya dalam perjalanan tersebut sesuai standar aturan yang di tetapkan," tutur dia.

Hal terpenting dalam aturan tersebut, dana perjalanan dinas diberikan dalam rangka tugas dengan mengacu kepada efektivitas dan efisiensi serta skala prioritas.

Selain itu dana perjalanan dinas, diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pejabat Negara, baik pimpinan dan Anggota DPRD, PNS maupun non PNS.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015