Wakil Ketua DPRD Kotabaru Muhammad Arif mengungkapkan rasa syukur usai dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor, menyusul keberhasilannya mempertahankan Disertasi pada sidang gelar S3 yang mengangkat tentang Diskresi Kepolisian dalam implementasi kearifan lokal Kalimantan Selatan.

"Alhamdulillah saya dinyatakan lulus dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar," kata Arif seraya bersyukur, Jumat.

Dia menuturkan, raihan Doktor tersebut setelah memaparkan hasil penelitian Disertasi dengan tema Diskresi Kepolisian dalam implementasi kearifan lokal Kalsel yang merupakan lanjutan dari tulisan (Tesis) S2 yakni Diskresi Kepolisian dalam hal pertanggung jawaban administrasi.

Arif mengaku banyak literatur yang telah dibaca terkait kearifan lokal di Kalsel, seperti Adat Kedaiman yang dipopulerkan praktisi hukum sekaligus pengajar di salah satu universitas terkemuka di Indonesia.

Hal ini menurutnya perlu diperhatikan bagi aparat penegak hukum di Indonesia kaitannya dalam rangka penegakan hukum yang mengacu pada undang-undang tertulis untu mendapatkan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Contohnya, dalam satu permasalahan yang melibatkan pihak-pihak bertikai dan ternyata dalam bermusyawarah hingga mencapai kesepakatan atau berdamai, hal ini harus jadi pertimbangan kepolisian dalam mengeluarkan diskresi," ungkap Arif.

Jadi jangan lagi dibawa-bawa ke ranah hukum karena mereka sudah berdamai, nantinya juga kalau dipaksa ke ranah hukum maka masyarakat tidak merasa kemanfaatannya, karena mereka sudah beramai.

Oleh sebab itu, kaitannya dengan penelitian tersebut, menurut politisi PPP ini kearifan lokal yang merupakan warisan nenek moyang tersebut bisa dijadikan pertimbangan hukum.

Jadi bahan diskusi, saatnya kearifan lokal sudah bisa dimasukkan dalam KUHAP pidana kita yang selama ini masih berkiblat pada produk hukum eropah atau belanda yang notabene 'penjajah'.

Artinya, dalam hal pemidanaan di Kalsel jangan disamakan dengan daerah lain, agar masyarakat merasakan keadilan yang sempurna.

"Saya ingin mengajak para pemikir-pemikir hukum kita, hendaknya memperhatikan warisan leluhur kita berupa kearifan lokal tersebut dalam penerapan penegakan hukum di Indonesia," bebernya seraya menyebut bahwa hal itu bukan barang baru bagi masyarakat kita tapi sudah menjadi warisan
dari nenek moyang kita.

Pada bagian lain, legislator tiga periode ini mengaku menyelesaikan studi hingga meraih gelar Doktor ditempuh dalam waktu lima tahun, bersamaan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat yang harys mondar-mandir Kotabaru-Makassar.

"Saya bersyukur dan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak seperti rekan sejawat, keluarga dan pihak-pihak lain yang mensupport hingga selesainya doktoral ini," pungkasnya.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021