Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Kintap, Kalimantan Selatan, menangkap seorang Satuan Pengamanan (Satpam) beserta temannya karena diduga memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.

"Kedua pelaku berhasil kita tangkap, berdasarkan  informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di lapangan," ucap Kapolsek Kintap Iptu Bayu Aditya di Kintap, Jumat.

Ia mengatakan, kedua tersangka yang dilakukan penangkapan itu diketahui berinisial ND (32) dan AZ (16) warga Kabupaten Tanah Laut.

Dalam penangkap yang dilakukan pada Minggu (25/1) terhadap kedua pelaku itu, polisi turut juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 12,57 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu, dua unit HP dan kotak tempat menyimpan sabu-sabu.

"Barang bukti telah kami amankan dan kedua tersangka sudah dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan guna mengetahui dari mana asal barang haram tersebut," tutur pria berpangkat balok dua itu.

Dikatakannya, dari hasil penyidikan sementara kedua pelaku itu dijerat dengan pasal 112 jo 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal lima Tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

"Karena terbukti bersalah memiliki dan memakai narkoba. Kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Bayu menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015