Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, memberhentikan seorang anggota polisi dengan tidak hormat, terkait kasus Narkoba selama 2014.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi, Rizal Irawan, Kamis mengatakan, setelah melalui beberapa kali sidang, seorang anggota Polisi tersebut diberhentikan karena terbukti tersangkut kasus Narkoba.

"Selain satu orang diberhentikan dengan tidak hormat, masih ada seorang anggota lagi yang masih dalam proses sidang kode etik," jelas Kapolres, dengan tidak menyebutkan identitas anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Apabila yang satu ini juga terbukti, maka tidak menutup kemungkinan juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Kapolres menambahkan, selama 2014 Polres Kotabaru mengungkap 23 orang yang diduga melanggar aturan intern, seperti, tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, dan alasan lainnya.

Rizal mengaku, untuk meningkatkan disiplin anggota, pihaknya perlu melakukan tindakan tegas, sebagai efek jera bagi anggota yang melanggar kode etik maupun peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita tidak pandang bulu, siapa saja yang melanggar dan terbukti kita akan beri sanksi tegas, bahkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polisi," tandasnya.

Kapolres menambahkan, selama 2014 pihaknya berhasil mengungkap sedikitnya 129 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Dari 129 kasus tersebut, sebanyak 42 kasus narkotika, dan 87 kasus terkait Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dibandingkan dengan periode 2013, kasus narkoba yang berhasil diungkap kali ini terjadi peningkatan, yakni dari 121 kasus dan pada 2014 menjadi 129 kasus," ujarnya.

Menurut Kapolres, tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan, bukan hanya dari kalangan pengguna, tetapi juga dari kalangan bandar lokal. Karena bandar yang lebih besar berada di Banjarmasin atau Batulicin.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015