Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin Reza SH dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, menghadirkan lima orang saksi diantaranya mantan rektor.


"Sidang kasus korupsi ini merupakan sidang lanjutan dan kali ini lima saksi kami hadirkan dan salah satunya mantan rektor," ucap Jaksa Panuntut Umum Kejari Banjarmasin, yang menangani kasus itu, Senin.

Ia mengatakan lima saksi ang dihadirkan dalam sidang yang dilakukan pada Senin (12/1) sore, diantaranya mantan rektor Unlam Banjarmasin Prof Ruslan.

Dalam kesaksian Ruslan terungkap mengenai adanya pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya dijabat oleh Abu Bakar kemudian digantikan oleh Hery Supriatno.

Lanjutnya, Hery sewaktu menjabat sebagai PPK, ia belum memegang ataupaun memiliki sertifikasi sebagai pejabat pembuat komitmen.

Kemudian dari keterangan Ruslan yang saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dirinya memilih Hery karena saat itu tidak ada yang mau menggantikan posisi Abu Bakar yang mengundurkan diri.

"Saya sudah mengajukan hal terkait memilih Hery itu ke Dirjen Pendidikan Tinggi dan apabila tidak disetujui mana saya berani memilih Hery sebagai PPK," ujarnya.

Untuk diketahui dalam kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, salah satu tersangkanya berinisial MH selaku Direktur Utama PT Triamila Perkasa dan satu lagi berinisial ST yang sudah mendapatkan vonis pengadilan.

Sedangkan untuk tersangka lainnya seperti MS saat ini kasusnya tinggal menunggu proses penuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015