Pelaihari,  (Antaranews Kalsel) - Persatuan masyarakat adat daerah (Permada) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tetap menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Smart mengembalikan lahan seluas 671,75 hektare kepada warga setempat.


Pemilik semula atas lahan seluas 671,75 hektare (ha) itu 150 kepala keluarga (KK) warga Desa Kintapura, Kecamatan Kintap Tanah Laut (Tala), ujar Ketua Permada tersebut Aban di Pelaihari (ibu kota kabupaten, 65 kilometer timur Banjarmasin), Jumat.

Ia menerangkan, selain kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, permasalah atau tuntutan warga atas hak mereka tersebut juga disampaikan ke pemerintah kabupaten (Pemkab) Tala dan DPRD setempat.

"Permasalahan dan tuntutan sudah beberapa kali kami sampaikan, terakhir di Pelaihari, Kamis (8/1), yang difasilitasi Pemkab Tala. Namu pertemuan antara warga dengan manajemen perushaan itu belum menemukan titik temu terkait lahan sengekta," katanya.

Permada juga mempertanyakan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 671,75 ha, karena lahan tersebut merupakan hak mereka.

Ia menyatakan, pihaknya tetap menuntut/meminta perushaan perkebunan kelapa sawit itu mengembalikan lahan milik warga, karena hal itu sangat merugikan mereka.

"Akibat lahan diklaim perusahaan tersebut, masyarakat di sekitar perkebunan itu tidak bisa lagi berladang, mencari ikan, dan berkebun," tambah Syahrin, salah satu anggota Permada Tala.

Terpisah, Estate Manager PT Smart Budi mengatakan, apa yang disampaikan Permada Tala dalam pertemuan yang difasilitasi Pemkab tersebut tetap ditampung.

"Secara institusi kita tidak bisa memberikan jawaban dulu, karena masih kita bicarakan di intern perusahaan," terangnya.

Kemudian, sebut dia, permasalahan sengketa lahan antara warga Kintapura dengan PT Smart sudah dimediasi Pemkab Tala, maka tahapan penyelesaiannya tetap melalui mekanisme yang ada.

Pewarta: Arianto

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015