Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan meminta pemilik tempat usaha seperti cafe dan sejenisnya terutama beroperasi malam hari agar mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami minta pemilik atau pengelola cafe dan sejenisnya mematuhi PPKM karena kebijakan itu sebagai langkah pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 dan harus didukung seluruh pihak," ujarnya di Banjarbaru, Senin.
Ia mengatakan, Pemkot Banjarbaru memberlakukan PPKM hingga tanggal 8 Februari dan kelanjutannya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan aturan secara nasional di seluruh Indonesia.
Dikatakan, penegakan aturan PPKM di Banjarbaru mengatur pembatasan jam malam terhadap tempat usaha yang boleh beroperasi maksimal hanya sampai pukul 22.00 WITA termasuk bagi pengunjung tempat itu.
"Kami bersama dandim, kapolres dan unsur terkait lainnya sudah terjun langsung ke lapangan, Sabtu (6/2) malam mendatangi tempat keramaian maupun cafe dan sejenisnya untuk memastikan PPKM," ungkapnya.
Ditekankan, penegakan PPKM juga sebagai sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait langkah Pemkot Banjarbaru menjalankan kebijakan pusat untuk menekan penyebaran COVID-19 yang masih tinggi.
Diharapkan, melalui PPKM diimbangi aksi nyata di lapangan, masyarakat menyadari dan ikut berperan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Banjarbaru yang masih tinggi dan cenderung naik kasusnya.
"Harapan kami, masyarakat sadar dan ikut berperan mencegah penyebaran COVID-19 karena pencegahan yang dilakukan pemerintah akan sia-sia jika tidak didukung masyarakat," ucap Jaya yang sebelumnya wawali itu.
Kegiatan wali kota dan rombongan mendatangi keramaian sekaligus sosialisasi mendapati warung di Lapangan Murjani dan cafe beroperasi di atas pukul 22.00 WITA sehingga mereka diminta menutup usahanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Kami minta pemilik atau pengelola cafe dan sejenisnya mematuhi PPKM karena kebijakan itu sebagai langkah pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 dan harus didukung seluruh pihak," ujarnya di Banjarbaru, Senin.
Ia mengatakan, Pemkot Banjarbaru memberlakukan PPKM hingga tanggal 8 Februari dan kelanjutannya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan aturan secara nasional di seluruh Indonesia.
Dikatakan, penegakan aturan PPKM di Banjarbaru mengatur pembatasan jam malam terhadap tempat usaha yang boleh beroperasi maksimal hanya sampai pukul 22.00 WITA termasuk bagi pengunjung tempat itu.
"Kami bersama dandim, kapolres dan unsur terkait lainnya sudah terjun langsung ke lapangan, Sabtu (6/2) malam mendatangi tempat keramaian maupun cafe dan sejenisnya untuk memastikan PPKM," ungkapnya.
Ditekankan, penegakan PPKM juga sebagai sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait langkah Pemkot Banjarbaru menjalankan kebijakan pusat untuk menekan penyebaran COVID-19 yang masih tinggi.
Diharapkan, melalui PPKM diimbangi aksi nyata di lapangan, masyarakat menyadari dan ikut berperan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Banjarbaru yang masih tinggi dan cenderung naik kasusnya.
"Harapan kami, masyarakat sadar dan ikut berperan mencegah penyebaran COVID-19 karena pencegahan yang dilakukan pemerintah akan sia-sia jika tidak didukung masyarakat," ucap Jaya yang sebelumnya wawali itu.
Kegiatan wali kota dan rombongan mendatangi keramaian sekaligus sosialisasi mendapati warung di Lapangan Murjani dan cafe beroperasi di atas pukul 22.00 WITA sehingga mereka diminta menutup usahanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021