Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Peraturan daerah tentang penyertaan modal pada PT Bank Kalimantan Selatan untuk Kredit Koperasi dan Usaha Kecil Menengah diharapkan menyentuh usaha kecil hingga usaha gorengan. 


Harapan tersebut disampaikan anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah, sebelum memparipurnakan Perda yang mengatur penyertaan modal dari pemerintah kota (Pemkot) ke Bank Kalsel sebesar Rp10 miliar itu,, Rabu.

"Kita menekankan usaha terkecil di masyarakat harus tersentuh dengan dikeluarkannya Perda ini nanti," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Menurut dia, Perda ini dikeluarkan untuk bisa membantu usaha kreatif yang tumbuh di masyarakat agar bisa berkembang lagi dengan bantuan modal pemerintah yang ditanamkan di Bank Kalsel.

"Kita minta Bank Kalsel untuk bisa mempermudah bagi usaha kecil di masyarakat untuk mendapatkan bantuan/pinjaman modal itu," ucapnya.

Sebab, kata dia, pengusaha kecil di masyarakat, misalnya usaha gorengan atau usaha pancarekenan (usaha jual sembako dan sejenisnya) dan usaha kreatif rumahan lainnya, akan berat mememnuhi persyarakat peminjaman modal apabila ditekankan harus punya anggunan.

"Ini masalah anggunan sudah kita bicarakan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan pihak terkait dari Bank Kalsel dan Pemkot, bagaimana usaha kecil yang tidak mempunyai anggunan harus memiliki alternatif lain untuk mendapatkan modal pinjaman, disepakati bisa melalui Asuransi Penjaminan Kredit Daerah (Askreda) namanya," ungkapnya.

"Dan syarat untuk mendapatkan jaminan Askreda juga kita tekankan bisa memberikan kemudahan bagi usaha kecil, ini kita harap bagaimana mekanismenya bisa dilakukan pihak Pemerintah dan Bank Kalsel," paparnya.

Selain masalah anggunan itu, lanjutnya, UKM juga harus diberi kemudahan untuk administrasi, sebab diketahui saja bagi UKM tentunya banyak yang buta administrasi. "Ini juga perlu dimaklumi, hingga pemerintah dan Bank Kalsel harus bisa mencari solusi agar dipermudah," tuturnya.

Ia menegaskan, penyertaan modal di Bank Kalsel sebesar Rp10 miliar pada 2015 tersebut oleh Pemkot harus bisa terserap dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. "Sebab jika tidak, kita bisa mengevaluasinya di tahun berikutnya," katanya.

Ia berharap, dengan dikeluarkannya Perda ini, masyarakat yang memiliki usaha kecil menengah dapat berkembang dan meningkat hingga kesejahteraan masyarakat Banjarmasin bisa terwujud lebih baik lagi.

  "Kita dewan akan selalu mendukung program pemerintah yang perduli dan berpihak untuk masyarakat dan usaha kecil di masyarakat," pungkasnya.    

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014