Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ogi Fajar Nuzuli mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan menggelar acara pemerintahan di hotel.


"Kami mendukung kebijakan pemerintah itu dan siap menerapkan sesuai waktu yang ditetapkan yakni sejak 1 Desember 2014," ujarnya di Banjarbaru, Selasa.

Ia mengatakan, sejak kebijakan pemerintah diberlakukan maka seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah dilarang menyelenggarakan kegiatan di hotel atau sejenisnya.

Ditegaskan, pihaknya mematuhi kebijakan pemerintah yang telah diputuskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tersebut.

"Larangannya sudah jelas sesuai surat edaran Menpan dan RB. Jika ada yang melanggar maka dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan berlaku," ucapnya.

Menurut dia, Pemkot Banjarbaru memiliki cukup banyak gedung milik pemerintah sehingga bisa digunakan untuk kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan SKPD.

Disebutkan, gedung milik Pemkot Banjarbaru di antaranya Aula Gawi Sabaratan, Gedung Bina Satria dan Aula Linggangan Intan yang terletak di lantai dasar gedung DPRD setempat.

"Gedung milik pemkot tersebut bisa digunakan untuk kegiatan yang telah diprogramkan SKPD sehingga tinggal mengatur jadwal pemakaian gedung saja," ujarnya.

Pelaksana Harian Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarbaru Aida Yunani mengatakan, pihaknya telah membatalkan acara yang sebelumnya direncanakan di hotel.

  "Sosialisasi wawasan kebangsaan rencananya diselenggarakan di hotel tanggal 4-5 Desember 2014 tetapi dialihkan ke Aula Gawi Sabarataan karena taat aturan," katanya.   

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014