Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji mengungkapkan, ada tiga Pilkada serentak di provinsi ini yang berujung gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Menurut dia di Banjarmasin, Senin, selain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang selisih perolehan suara tidak sampai satu persen antar kedua pasangan calon, Pilkada Kota Banjarmasin dan Pilkada Kotabaru juga digugat ke MK oleh pasangan yang kalah hasil perolehan suara yang ditetapkan.

"Hanya Pilgub dan Pilkada Kota Banjarmasin dan Kotabaru itu saja, yang lain tidak ada," tegasnya.

Pilkada serentak tahun 2020 di Kalsel selain Pilgub, juga tujuan kabupaten/kota, yakni, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.

Untuk Pilgub, kata Sarmuji, pihaknya siap menghadapi gugatan pasangan calon Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat di MK yang ditetapkan pada rekapitulasi hasil penghitungan suara kalah sebanyak 8.127 suara dari pasangan H Sahbirin Noor dan H Muhidin.

"Tentunya KPU Banjarmasin dan KPU Kotabaru juga siap menghadapi gugatan pasangan yang keberatan hasil rekapitulasi perolehan suara ke MK," ujarnya.

Untuk Pilkada Banjarmasin gugatan ke MK dilayangkan pasangan Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir yang kalah suara sebanyak 16.826 suara dari pasangan H Ibnu Sina dan H Arifin Noor.

Sementara itu, Pilkada Kotabaru, gugatan ke MK dilayangkan pasangan Burhanudin dan Bahrudin yang kalah tipis hanya 309 suara dari pasangan Sayed Jafar dan Andi Rudi Latif.

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020