Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan memiliki catatan pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini terkait adanya ranah sengketa yang bisa diselesaikan melalui musyawarah.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kalsel Aries Mardiono sebagai Koordinator divisi penyelesaian sengketa pada seminar penyelesaian sengketa sebagai upaya mencari keadilan dalam Pilkada Kalsel tahun 2020 di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Rabu.
Menurut Aries, Bawaslu memiliki kewenangan inti pengawasan termasuk pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
"Semua kewenangan ini sudah kami laksanakan dengan pencegahan dan kita juga membuka pelayanan permohonan sengketa baik daring maupun langsung," ujarnya.
Dijelaskan, Aries, Bawaslu Kalsel bersifat pasif pada sengketa ini, artinya jika ada permohonan baru bergerak untuk penyelesaian.
"Dan kebetulan sepanjang Pilkada serentak 2020 ini hanya ada satu permohonan, yakni, sengketa pencalonan jalur perseorangan di Pilkada Hulu Sungai Tengah," ujarnya.
Menurut dia, sengketa yang dimohonkan salah satu pasangan calon jalur perseorangan yang tidak diterima KPU setempat karena tidak memenuhi syarat tersebut akhirnya diselesaikan melalui musyawarah.
"Musyawarah pertama melalui mediasi tidak ketemu titik sepakat, kita buat musyawarah terbuka, kita perintahkan KPU setempat untuk verifikasi lagi data dukungan pasangan calon itu secara transparan, maka itulah hasilnya yang disepakati bersama. Memang akhirnya pasangan calon itu tidak memenuhi syarat maju," papar Aries.
Demikianlah, kata Aries, upaya yang sudah pihaknya laksanakan, tentunya pemahaman ini akan terus dikembangkan di Pemilu selanjutnya.
"Dari itulah seminar ini kita laksanakan, kita minta masukan dari semua peserta baik Bawaslu daerah, termasuk juga KPU hingga akademisi dan mahasiswa agar Undangan-Undang Pemilu akan datang lebih sempurna lagi," ucapnya.
Hadir pada acara seminar ini perwakilan Bawaslu RI dan Ketua KPU Kalsel Sarmuji.
Bawaslu Kalsel bisa selesaikan satu sengketa dengan musyawarah
Rabu, 23 Desember 2020 16:00 WIB