Banjaramsin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali menahan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, bernama Sapli Sanjaya, seorang usahawan swasta, Selasa. 


Kepala Kejati (Kajati) Kalsel Pudji Basuki Setijono ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya menahan satu lagi tersangka kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor yang berada di wilayah Kota Banjarbaru.

"Ya benar, yang bersangkutan (Sapli Sanjaya) kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk (LP) Dalam Banjarmasin, hari ini sekitar pukul 13.30 Wita," katanya.

Menurut dia, penahanan tersangka itu untuk kepentingan penyidik kasus tersebut agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Tentunya juga sudah terkumpul dua alat bukti," tegasnya.

Ia mengatakan, tersangka akan ditahan sekitar 20 hari pada tahap awal ini, dan bisa diperpanjang jika diperlukan. "Tapi kita usahakan sebelum itu berkas perkaranya sudah bisa rampung dan siap disidangkan," terangnya.

Ia mengungkapkan, untuk keterlibatan tersangka yang satu ini (Sapli Sanjaya) sebagai wirasuwasta yang banyak memiliki surat kuasa atas lahan di wilayah pembebasan lahan bandara.

"Dari cara itu mungkin dia bermain dengan tim pembebasan lahan, hingga harga jual tanah empat kali lipat lebih tinggi dari harga normal," tuturnya.

Ia menyatakan, masih dalam proses perhitungan berapa kerugian negara atas kasus ini. "Tapi kalau hitungan kasat mata diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah," ujarnya.

Ia menegaskan, kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan bandara ini tidak stop sampai tiga tersangka yang sudah ditahan, namun akan terus dikembangkan. "Terus kita kembangkan untuk mencari alat bukti keterlibatan yang lainnya," demikian Pudji.

Sebelumnya, Kejati Kalsel menahan dua tersangka, yakni Sekda Banjarbaru Syahriani yang merupakan ketua tim pembebasan lahan dan Eko W dari Badan Pertanahan Nasional setempat juga ditahan di LP Teluk Dalam, Jumat lalu.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran Bandara Syamsudin Noor yang ditangani pihak Kejati Kalsel, dengan anggaran sebesar Rp135 miliar pada anggaran 2009 - 2010.

  Berawal penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati Kalsel, berdasarkan informasi masyarakat ditambah adanya kisruh setelah terjadinya pembebasan lahan, karena sebagian masyarakat yang memiliki lahan tidak mendapatkan ganti rugi padahal mereka telah memiliki lengkap sertifikat lahan.    

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014