Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan terhadap 36,49 kg sabu-sabu dan 29.984 butir ekstasi jenis ineks ke dalam "Medical Waste Incinerator" atau tempat pembakaran limbah medis di Rumah Sakit Anshari Saleh Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM di Banjarmasin, Selasa, mengatakan barang bukti yang dimusnakan ini hasil tangkapan tiga bulan terakhir.
Dikatakannya, pemusnahan sabu-sabu dan ekstasi mengguna alat pembakar limbah medis yang dimiliki Rumah Sakit Ashari Saleh agar semuanya musnah dan tidak meninggalkan sisa.
Cara pemusnahan menggunakan alat pembakar limbah medis itu sudah sering dilakukan dan sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit setempat. Dalam pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (1/12) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, dihadirkan 17 tersangka guna melihat barang haran milik mereka dimusnahkan.
"Kami juga hadirkan para tersangka agar mereka tahu dan melihat langsung kalau barang haram yang mengantarkan mereka ke balik jeruji besi itu sudah kami musnahkan," ucapnya Kapolresta Banjarmasin di dampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyu Hidayat.
Perwira menengah Polri itu juga mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di mana barang bukti bisa dimusnahkan di tingkat penyidikan namun disisakan sedikit untuk pembuktian di pengadilan.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dihadiri Dandim 1007 Kota Banjarmasin Kolonel Czi M Pola Ardiansa S, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, Perwakilan Pengadilan Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin Kasi Pidum Denny Wicaksono dan Perwakilan BNN Kota Banjarmasin. Kombes Pol Rachmat juga mengatakan dari Hasil ungkap kasus narkoba itu, Polresta Banjarmasin telah berhasil menyelamatkan 554.593 jiwa Dari bahaya narkotika, dengan estimasi satu gram narkotika jenis sabu dapat dipakai oleh 15 orang dan satu butir ekstasi dapat dipakai oleh satu orang.
"Kami tegaskan lagi kepada masyarakat untuk jauh narkoba dan jangan sampai berani jadi pengedar apalagi sampai menjadi bandar apabila didapati maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tutur perwira jebolan Satuan Brimob Polda Kalsel itu.
Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat mengatakan pihak akan terus melakukan pemberantas terhadap peredaran narkoba di kota seribu sungai ini.
Meski saat ini masih dalam masa pandemi virus corona, pihaknya tetap semangat demi masyarakat agar tidak terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba.
"Sadarilah bahwa obat-obatan terlarang itu dapat membawa kamu ke dalam masalah besar seperti terjerat kasus hukum, kehilangan pekerjaan, kesulitan keuangan, masalah medis, dan bahkan yang paling parah bisa membawa kematian," tutur perwira menengah lulusan Akpol angkatan 2005.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM di Banjarmasin, Selasa, mengatakan barang bukti yang dimusnakan ini hasil tangkapan tiga bulan terakhir.
Dikatakannya, pemusnahan sabu-sabu dan ekstasi mengguna alat pembakar limbah medis yang dimiliki Rumah Sakit Ashari Saleh agar semuanya musnah dan tidak meninggalkan sisa.
Cara pemusnahan menggunakan alat pembakar limbah medis itu sudah sering dilakukan dan sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit setempat. Dalam pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (1/12) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, dihadirkan 17 tersangka guna melihat barang haran milik mereka dimusnahkan.
"Kami juga hadirkan para tersangka agar mereka tahu dan melihat langsung kalau barang haram yang mengantarkan mereka ke balik jeruji besi itu sudah kami musnahkan," ucapnya Kapolresta Banjarmasin di dampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyu Hidayat.
Perwira menengah Polri itu juga mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di mana barang bukti bisa dimusnahkan di tingkat penyidikan namun disisakan sedikit untuk pembuktian di pengadilan.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dihadiri Dandim 1007 Kota Banjarmasin Kolonel Czi M Pola Ardiansa S, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, Perwakilan Pengadilan Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin Kasi Pidum Denny Wicaksono dan Perwakilan BNN Kota Banjarmasin. Kombes Pol Rachmat juga mengatakan dari Hasil ungkap kasus narkoba itu, Polresta Banjarmasin telah berhasil menyelamatkan 554.593 jiwa Dari bahaya narkotika, dengan estimasi satu gram narkotika jenis sabu dapat dipakai oleh 15 orang dan satu butir ekstasi dapat dipakai oleh satu orang.
"Kami tegaskan lagi kepada masyarakat untuk jauh narkoba dan jangan sampai berani jadi pengedar apalagi sampai menjadi bandar apabila didapati maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tutur perwira jebolan Satuan Brimob Polda Kalsel itu.
Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat mengatakan pihak akan terus melakukan pemberantas terhadap peredaran narkoba di kota seribu sungai ini.
Meski saat ini masih dalam masa pandemi virus corona, pihaknya tetap semangat demi masyarakat agar tidak terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba.
"Sadarilah bahwa obat-obatan terlarang itu dapat membawa kamu ke dalam masalah besar seperti terjerat kasus hukum, kehilangan pekerjaan, kesulitan keuangan, masalah medis, dan bahkan yang paling parah bisa membawa kematian," tutur perwira menengah lulusan Akpol angkatan 2005.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020