Plt Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) Fatimathuzahra menyatakan, pada prinsipnya penglolaan kawasan hutan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Pernyataan itu dalam seminar/uji publik Raperda tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Kalsel yang berlangsung di Ruang Ismail Abdullah Gedung DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Senin.

Dalam hubungan dengan kesejahteraan masyarakat tersebut, lanjutnya, sesuai peraturan perundang-undangan kawasan hutan itu pengelolaannya bisa berbentuk hutan kemasyarakatan dan usaha lain.

"Kesemua bentuk pengelolaan hutan tersebut pada prinsipnya selain untuk mensejahterakan masyarakat setempat khususnya, juga tetap terjaga kelestarian lingkungan kawasan itu sendiri," lanjutnya.

Mengenai keterlibatan masyarakat adat atau Dayak dalam pengelolaan hutan berkelanjutan, dia menyatakan, hal tersebut tidak masalah, terlebih sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hutan khususnya.

"Untuk pengelolaan hutan berkelanjutan tersebut mungkin tidak cukup cuma dengan Peraturan Daerah (Perda), tetapi perlu turunan peraturannya seperti berupa Peraturan Gubernur (Pergub)," demikian Fatimathuzahra.

Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Kalsel Hj Rizky Niraz Anggraini mengatakan, Raperda yang sedang mereka bahas bersifat umum dan masih memerlukan Pergub sebagai peraturan pelaksanaannya.

Oleh sebab itu, kalau Raperda tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan nanti menjadi Perda perlu segera tindak lanjut berupa Pergub, tegas "Srikandi" Partai Hanura tersebut.

Pada kesempatan itu, Presiden Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalsel Kisworo mengingatkan perlunya keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.

Pasalnya tanpa keterlibatan atau pemberdayaan masyarakat adat, menurut dia, pengelolaan hutan berkelanjutan tidak akan maksimal.
Suasana seminar/uji publik Raperda tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Kalsel, 30 November 2020. (Syamsuddin Hasan)

Seminar/uji publik Raperda tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan tersebut melibatkan berbagai pihak terkait serta dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti WALHI dan Masyarakat Adat di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020