Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama John Lee Cs kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangkanya adalah sebanyak dua orang yang merupakan bapak-bapak warga desa Gambah Kecamatan Barabai dan warga Desa Anduhum Kecamatan Batang Alai Selatan, Senin (23/11).

Tersangka pertama yakni berinisial SR (39), laki-laki  warga Desa Gambah, ditangkap dalam rumahnya sendiri dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak empat paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,55 gram.

Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan kasus dan kembali berhasil meringkus tersangka kedua yang berinisial SD (44) warga Desa Anduhum  yang saat dilakukan penggerebekan sempat sembunyi di belakang rumah.

Sebagai barang bukti transaksi narkoba, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan berjanji akan di proses sesuai hukum yang berlaku dan mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluargalah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten HST," tegasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020