Dua warga Kelurahan Belimbing Raya Kabupaten Tabalong PP (23) dan FS (26) ditangkap anggota satuan resnarkoba Polres setempat terkait kepemilikan sabu - sabu, Kamis (12/11).

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan barang bukti yang ditemukan berupa sabu - sabu seberat 0,27 gram.

Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Zaenuri berawal dari informasi adanya pesta sabu - sabu di bengkel las Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.

Usai dilakukan penyelidikan dan petugas mendatangi bengkel tersebut, lalu mengamankan tersangka PP (23) yang berada di kamar dengan barang bukti satu botol yakult berisi gumpalan tisu, bungkus minuman energi dan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening atau sabu - sabu yang disimpan dalam lemari.

Pengakuan PP barang haram tersebut milik bersama dengan rekannya FS (26) yang sudah diamankan petugas di halaman bengkel.

 Serbuk bening diduga narkotika jenis sabu - sabu belum sempat dipakai oleh PP dan FS dimana sabu tersebut mereka beli dari seseorang berinisial TA.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020