Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 5, Berry Nahdian Forqan dan H Pahrijani menyatakan akan melakukan langkah persuasif hingga penegakan hukum terkait adanya unsur judi pada tradisi aruh adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Calon Bupati HST, Berry Nahdian Forqan, mengatakan persoalan adanya kebiasaan di masyarakat adat yang dianggap melanggar aturan hukum negara, berupa perjudian menjadi satu hal yang tidak mudah diselesaikan.
"Karena ini sudah menjadi tradisi di sebagian kelompok masyarakat, saya sering berkeliling ke masyarakat adat, bahkan beberapa waktu lalu saya naik ke Balai Mancatur, itu paling ujung di Kabupaten HST, di mana mereka melaksanakan aruh adat dan di sana tidak ada permainan judi," katanya, Rabu (11/11) malam.
Baca juga: Berry terobos rimba Pegunungan Meratus, sapa warga di pelosok
Dijelaskan dia, di beberapa tempat YANG ia juga kunjungi antara lain beberapa balai, jdia uga tidak menemukan adanua perjudian, tetapi ada di tempat lain memang ada yang melaksanakan aruh dengan permainan judi.
Masyarakat di situ pun menurut dia belum ada kesamaan pandangan, terkait dengan tradisi aruh adat yang dibarengi dengan main judi, maka yang harus dilakukan dengan pendekatan persuasif, mengundang seluruh tokoh-tokoh adat untuk mendiskusikan bersama lagi untuk permainan judi ditradisi aruh tersebut.
Permainan judi menjadi ikutan tradisi aruh yang dilaksanakan, di mana kemudian dalam diskusi pihak pemerintah tersebut bisa menyampaikan aturan-aturan hukum negara, termasuk aturan-aturan agama dan lainnya yang melarang perjudian.
"Agar dicarikan solusinya, tentu solusi ini tidak datang dari atas, tetapi solusi ini datangnya dengan secara partisipatif untuk mengumpulkan berbagai informasi dan pemikiran-pemikiran yang berkembang dari masyarakat adat tersebut, dan kita harus menggesernya secara pelan-pelan tidak bisa sekaligus," katanya.
Baca juga: Gencar sosialisasi, Paslon BERANI didukung ragam komunitas dan milineal
Berry juga menyampaikan pengalaman dirinya mulai dari sekolah SMP sampai sekarang, sering naik ke kelompok-kelompok masyarakat adat di beberapa tempat, memang tradisi aruh adat itu ada yang mengganggap judi bukan bagian tradisi, lainnya memanggap bagian tradisi, dan ini yang harus dijembatani.
Calon Wakil Bupati HST, H Pahrijani, mengatakan sepakat perlu pendekatan persuasif dengan masyarakat adat, dan pengalaman bertugas di kemiliteran sudah berpuluh-puluh tahun, dan dalam tradisi aruh ini sebenarnya judi itu tidak bagian dari aruh adat.
"Cuma itu ditumpangi oleh oknum ingin mendapatkan keuntungan untuk kepentingan dia sendiri, masyarakat diberikan pencerahan dan pendekatan Insya Allah akan mengikuti ketentuan hukum, kalau sudah mengetahui dan maka akan mudah mengambil tindakan sesuai hukum perundang-undangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Calon Bupati HST, Berry Nahdian Forqan, mengatakan persoalan adanya kebiasaan di masyarakat adat yang dianggap melanggar aturan hukum negara, berupa perjudian menjadi satu hal yang tidak mudah diselesaikan.
"Karena ini sudah menjadi tradisi di sebagian kelompok masyarakat, saya sering berkeliling ke masyarakat adat, bahkan beberapa waktu lalu saya naik ke Balai Mancatur, itu paling ujung di Kabupaten HST, di mana mereka melaksanakan aruh adat dan di sana tidak ada permainan judi," katanya, Rabu (11/11) malam.
Baca juga: Berry terobos rimba Pegunungan Meratus, sapa warga di pelosok
Dijelaskan dia, di beberapa tempat YANG ia juga kunjungi antara lain beberapa balai, jdia uga tidak menemukan adanua perjudian, tetapi ada di tempat lain memang ada yang melaksanakan aruh dengan permainan judi.
Masyarakat di situ pun menurut dia belum ada kesamaan pandangan, terkait dengan tradisi aruh adat yang dibarengi dengan main judi, maka yang harus dilakukan dengan pendekatan persuasif, mengundang seluruh tokoh-tokoh adat untuk mendiskusikan bersama lagi untuk permainan judi ditradisi aruh tersebut.
Permainan judi menjadi ikutan tradisi aruh yang dilaksanakan, di mana kemudian dalam diskusi pihak pemerintah tersebut bisa menyampaikan aturan-aturan hukum negara, termasuk aturan-aturan agama dan lainnya yang melarang perjudian.
"Agar dicarikan solusinya, tentu solusi ini tidak datang dari atas, tetapi solusi ini datangnya dengan secara partisipatif untuk mengumpulkan berbagai informasi dan pemikiran-pemikiran yang berkembang dari masyarakat adat tersebut, dan kita harus menggesernya secara pelan-pelan tidak bisa sekaligus," katanya.
Baca juga: Gencar sosialisasi, Paslon BERANI didukung ragam komunitas dan milineal
Berry juga menyampaikan pengalaman dirinya mulai dari sekolah SMP sampai sekarang, sering naik ke kelompok-kelompok masyarakat adat di beberapa tempat, memang tradisi aruh adat itu ada yang mengganggap judi bukan bagian tradisi, lainnya memanggap bagian tradisi, dan ini yang harus dijembatani.
Calon Wakil Bupati HST, H Pahrijani, mengatakan sepakat perlu pendekatan persuasif dengan masyarakat adat, dan pengalaman bertugas di kemiliteran sudah berpuluh-puluh tahun, dan dalam tradisi aruh ini sebenarnya judi itu tidak bagian dari aruh adat.
"Cuma itu ditumpangi oleh oknum ingin mendapatkan keuntungan untuk kepentingan dia sendiri, masyarakat diberikan pencerahan dan pendekatan Insya Allah akan mengikuti ketentuan hukum, kalau sudah mengetahui dan maka akan mudah mengambil tindakan sesuai hukum perundang-undangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020