Barabai (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) beserta 63 komunitas atau balai anggota dari AMAN HST mendeklarasikan dukungan politik secara penuh kepada Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 5, Berry Nahdian Forqan dan H Pahrijani (BERANI) dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Deklarasi dukungan politik ini tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) AMAN HST, Baderi sekaligus juga Koordinator Tim Pemenangan, dan Dewan AMAN HST Rusdian dan dihadiri secara langsung paslon BERANI.
Ketua Bidang OKK AMAN HST, Baderi, Sabtu (14/11), mengatakan adapun beberapa point penting dari deklarasi ini terutama masyarakat adat sepakat mendukung paslon BERANI dalam pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati HST di periode mendatang.
"Didasarkan penyampaian komitmen paslon BERANI untuk mengagendakan pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat ada ke dalam visi misi dan rencana program kerja prioritasnya kepada masyarakat adat di tiga kecamatan, yakni BAT, BAS dan Hantakan, serta berbagai kebijakan berhubungan dengan masyarakat adat dan wilayah adatnya," katanya.
Baca juga: Berry : Ingin majukan Kabupaten HST maka majukan bidang pertanian daerah
Dijelaskan dia, untuk deklarasi dukungan ini maka dilakukan penandangan MoU berupa kontrak politik, antara AMAN HST sebagai organisasi masyarakat adat dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Forqan dan Mayor (Purn) H Pahrijani "BERANI", disaksikan masyarakat adat perwakilan tetua balai-balai.
Deklarasi juga bagian upaya mendorong kebijakan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten HST, karena tidak terlepas dari proses politik yang melatarbelakanginya, di mana serangkaian proses advokasi untuk produk hukum telah dilakukan Pengurus Daerah (PD) AMAN HST dan komunitas masyarakat adat, dengan dialog dengan pemerintah dan DPRD.
Upaya tersebut masih terus berproses, dan pada tahun 2019 lalu Bupati HST telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten HST, namun kebijakan tersebut belum dapat berjalan dengan maksimal karena selain karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda).
"Ini juga terutama dipengaruhi oleh proses politik daerah yang semakin dinamis, dengan akan berlangsungnya Pilkada serentak secara nasional tahun 2020, termasuk di Kabupaten HST, pada 9 Desember 2020 mendatang,"katanya.
Baca juga: Judi di tradisi aruh adat, ini upaya persuasif BERANI hingga penegakan hukum
Menurut dia, dalam rangka memastikan pengakuan masyarakat adat dapat terus berjalan di tengah proses pergantian puncak kepemimpinan di HST, PD AMAN mendorong masuknya agenda strategis masyarakat adat ke dalama visi-misi dan rencana program kerja dari pasangan calon kepala daerah.
Hal ini sangat penting, karena ketika para calon terpilih, maka secara otomatis visi misi dan rencana program kerja tersebut akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta kebijakan politik dan hukum di pemerintahan daerah.
Pihaknya telah melaksanakan konsulidasi di tiap-tiap balai atau komunitas adat yang ada di Kabupaten HST untuk membicarakan situasi dan peluang, tantangan dan penguatan kesadaran politik bersama.
"Dalam melanjutkan proses pengakuan dan perlindungan hak masyarakat ada di tengah pelaksanaan Pilkada, dan bersama menyatakan deklarasi dukungan politik untuk paslon BERANI," katanya.