Petugas satuan resnarkoba Polres Tabalong menangkap tersangka narkoba usai pesta sabu - sabu di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Selasa (3/11).

Tersangka berinisial MA (23) warga Kelurahan Pembataan ditangkap di Komplek Linda Regency 5 bersama 0,30 gram sabu - sabu.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori penangkapan MA bermula dari informasi dugaan pesta narkoba di Komplek Linda Regency 5 Kelurahan Belimbing Raya. Setelah dilakukan penggerebekan petugas mendapati tiga orang berada di dalam rumah itu.

Satu orang berhasil melarikan diri, dua orang berhasil diamankan petugas yakni tersangka MA dan satu orang saksi.

Setelah itu dilakukan penggeledahan pada sepeda motor ditemukan satu paket sabu - sabu yang disimpan di box depan sepeda motor.

Dari pengakuan MA sabu - sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial A seharga Rp300 ribu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020