Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota baru DPRD Kalimantan Selatan H Pribadi Heru Jaya meminta, pemerintah daerah kabupaten dan kota di provinsinya agar menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang rumah panggung, terutama untuk daerah rawa yang merupakan resapan air.


"Kalau belum memiliki Perda rumah panggung, agar segera membuatnya atau pemerintah provinsi (Pemprov) yang membuat Perda tersebut," lanjut anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel itu, di Banjarmasin, Selasa.

Menurut wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana perikanan itu, perlunya Perda rumah panggung tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat dalam membangun rumah ataupun bangunan lainnya.

"Karena tanpa kepatuhan dari semua pihak terhadap Perda rumah panggung tersebut, dikhawatirkan luapan air hujan tidak akan terkendali dan pada gilirannya merendam kawasan permukiman penduduk," ujarnya saat berada di ruang Fraksi DPRD Kalsel.

Dampak lain jika tidak mematuhi Perda rumah panggung, terutama untuk daerah perairan atau rawa monoton, lanjutnya, hal itu bisa hilangnya tempat berkembang biak nuftah lain, seperti perikanan.

"Apalagi kalau untuk membangun rumah atau bangunan lain dengan melakukan pengurukan besar-besaran," tuturnya kepada wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

Politisi PKB itu juga menyarankan, agar dalam setiap rencana pengembangan perumahan permukiman penduduk betul-betul merancang dengan prospek jauh ke depan, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur jalan.

"Perencanaan jalan untuk kawasan sebuah permukiman penduduk, terlebih dengan jumlah besar atau pola modern hendaknya dengan kondisi yang betul-betul mempuni," sarannya.

Sebagai misal cadangan lebar jalan masuk kawasan permukiman tersebut minimal minimal 16 meter, sehingga pada saat mau pelebaran seiring dengan semakin padat arus lalu lintas, tak akan bermasalah lagi.

Menurut dia, banyak jalan masuk kawasan permukiman baru tersebut di Kalsel tidak mempuni atau sempit sejak awal, sehingga sulit untuk pelebaran, karena terkendala bangunan yang terlanjur ada.

"Hal tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi pengembangan, dan pemerintah daerah setempat juga harus menaruh perhatian agar kelah tidak bermasalah," demikian Heru.

Dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel, baru Kota Banjarmasin yang memiliki Perda rumah panggung, namun pelaksanaannya belum efektif, karena masih lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum.

  Oleh sebab itu, setiap turun hujan lebat sejumlah kawasan permukiman penduduk terendam air, karena ketiadaan daerah resapan air disebabkan pengurukan untuk mendirikan bangunan.    

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014