Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota tersebut sudah meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar tradisional hingga Rp5,6 miliar.
"Pendapatan hingga September tadi dari pasar ini sudah kita kumpulkan sesuai target," ujar Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar Disperindag Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar di Banjarmasin, Selasa.
Bahkan, ucap dia, melebihi target untuk triwulan ketiga tahun ini, di mana target totalnya hingga akhir tahun sebesar Rp6,5 miliar.
"Saat ini tercapai sudah Rp5,6 miliar, moga tercapai target di sisa waktu ini, bahkan bisa lebih," ucap Tezar, panggilan akrabnya.
Menurut dia, pendapatan di sektor pasar ini memang didominasi penagihan retribusi sewa toko dan lapak, khususnya bagi pedagang yang memiliki hutang retribusi terhadap pemerintah kota hingga bertahun-tahun.
Menurut dia, ada ratusan toko atau tempat dagangan yang menunggak bayar retribusi sejak 2017 hingga kini, sehingga pihaknya harus bersikap tegas untuk menagihnya.
"Kita terus sampaikan surat peringatan kepada pemilik toko atau pedagang," tuturnya.
Tezar menyebutkan, surat peringatan disampaikan hingga tiga kali, jika para pedagang yang menunggak retribusi mengabaikan.
"Jika terus mengabaikan surat peringatan, kita terpaksa menyegel tepat itu," katanya.
Namun Disperindag, tambahnya, tidak sertamerta demikian bertindak sebelum ada negosiasi agar para pedagang bisa memenuhi kewajibannya membayar tunggakan itu.
"Misalnya pedagang berjanji menyicilnya, kita beri kesempatan, tapi kita pegang komitmennya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Pendapatan hingga September tadi dari pasar ini sudah kita kumpulkan sesuai target," ujar Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar Disperindag Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar di Banjarmasin, Selasa.
Bahkan, ucap dia, melebihi target untuk triwulan ketiga tahun ini, di mana target totalnya hingga akhir tahun sebesar Rp6,5 miliar.
"Saat ini tercapai sudah Rp5,6 miliar, moga tercapai target di sisa waktu ini, bahkan bisa lebih," ucap Tezar, panggilan akrabnya.
Menurut dia, pendapatan di sektor pasar ini memang didominasi penagihan retribusi sewa toko dan lapak, khususnya bagi pedagang yang memiliki hutang retribusi terhadap pemerintah kota hingga bertahun-tahun.
Menurut dia, ada ratusan toko atau tempat dagangan yang menunggak bayar retribusi sejak 2017 hingga kini, sehingga pihaknya harus bersikap tegas untuk menagihnya.
"Kita terus sampaikan surat peringatan kepada pemilik toko atau pedagang," tuturnya.
Tezar menyebutkan, surat peringatan disampaikan hingga tiga kali, jika para pedagang yang menunggak retribusi mengabaikan.
"Jika terus mengabaikan surat peringatan, kita terpaksa menyegel tepat itu," katanya.
Namun Disperindag, tambahnya, tidak sertamerta demikian bertindak sebelum ada negosiasi agar para pedagang bisa memenuhi kewajibannya membayar tunggakan itu.
"Misalnya pedagang berjanji menyicilnya, kita beri kesempatan, tapi kita pegang komitmennya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020