Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan, bantuan untuk pemenuhan sertifikasi halal bagi IKM pangan terus dilakukan pemerintah kota.
Baca juga: Banjarmasin tingkatkan kewaspadaan penyebaran COVID-19
Menurut dia, upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan misi ketiga Pemerintah Kota Banjarmasin, yakni penguatan ekosistem ekonomi berdaya saing dan keadilan, yang menargetkan peningkatan daya saing IKM sebagai sasaran strategis utama.
"Sejak 2017, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin telah memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan sertifikasi halal bagi pelaku IKM pangan. Bentuknya beragam, mulai dari sosialisasi, edukasi, literasi, hingga fasilitasi langsung," ujar Ikhsan.
Dia menyampaikan rasa syukur terhadap penghargaan nasional yang diterima Kota Banjarmasin pada 2024 pada ajang Indonesia Halal Industry Award (IHYA) dari Kementerian Perindustrian RI.
Menurut dia, Kota Banjarmasin dinobatkan sebagai penerima Best Municipal Program terkait dukungan terbaik terhadap pengembangan industri halal.
Meski demikian, Ikhsan mengingatkan bahwa tantangan ke depan masih besar.
Dia menekankan pentingnya kesiapan pelaku IKM dalam menghadapi penahapan kewajiban sertifikat halal yang berakhir pada 17 Oktober 2025 untuk tahap pertama.
Baca juga: Advertorial - DPRD Banjarmasin sahkan Perda penyelenggaraan reklame
Sementara itu, kata dia, pelaku usaha mikro dan kecil masih diberikan waktu hingga Oktober 2026.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, ungkap Ikhsan, tiga kelompok produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal, yakni produk makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Kegiatan sosialisasi hari ini sangat penting untuk memastikan pelaku usaha kita tidak terkendala saat aturan tersebut mulai diberlakukan secara menyeluruh," ucapnya.
Ikhsan juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi Master Plan Industri Produk Halal Indonesia (MPIPHI) 2022–2029 dengan serius.
Menurut dia, beberapa langkah yang harus dilakukan daerah antara lain pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), zona kuliner halal, aman dan sehat, serta fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan IKM.
Ikhsan menegaskan bahwa pemerintah daerah didorong untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD guna mendukung program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Manfaat sertifikasi halal sangat besar. Bukan hanya jaminan produk yang sesuai syariat, tapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar dan memudahkan kerja sama bisnis," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin cegah anak-anak terlibat pemadam kebakaran