Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Eddy S Binti, menyampaikan sebagai bukti komitmen keseriusan pihaknya bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel dalam menanggulangi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dengan buatnya perjanjian kerjasama atau MoU.

Ia mengatakan, MoU ini mempertegas kerjasama antara GAPKI dan Polda Kalsel tentang peningkatan sistem pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan kerja perusahaan perkebunan anggota GAPKI, serta dengan mempertimbangkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Perjanjian ini dengan maksud sebagai pedoman dalam rangka optimalisasi penangangan karhutla di Provinsi Kalsel," katanya, dalam keterangan, di Banjarmasin, Kamis (15/10) kemarin.

Dijelaskan dia, tujuan kerjasama ini antara lain, peningkatan kerjasama, koordinasi dan komunikasi dalam pencegahan penanggulangan karhutla, terwujudnya profesionalisme dan kinerja, optimalisasi penyuluhan, pencegahan, penanganan karena karhutla.

Baca juga: GAPKI sayangkan masih maraknya produk dengan stiker Palm Oil Free

Dengan ruang lingkup perjanjian kerjasama, terkait sinergi, koordinasi, komunikasi, sistem, Sarana dan Prasarana (Sarpras), peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), bantuan pengamanan, permintaan data atau informasi, kewajiban, wewenang dan tugas, sosialisasi, monitoring dan evaluasi dan lainnya.

Dalam kewajiban, wewenang dan tugas, GAPKI memiliki peran untuk menyediakan Sarpras pencegahan dan pengendalian karhutla sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 tahun 2002 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan, yang juga berkaitan dengan Permentan Nomor 5 tahun 2018.

"Kami melakukan langkah-langkah pencegahan karhutla dengan membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) untuk membantu penjagaan dan pengamanan lahan, patroli rutin di lokasi lahan sesuai dengan ijin usaha perkebunan yang dimiliki," katanya.

Selain itu, juga melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan dengan menggunakan sarana kontak berupa banner, spanduk dan pamflet kepada masyarakat di sekitar lahan perusahaan, maupun kepada karyawan perusahaan secacar akti melakukan pencegahan karhutla.

Baca juga: Astra Argo Lestari bentuk tim khusus internal penanganan COVID-19

Perjanjian kerjasama GAPKI dengan Polda Kalsel tertuang dalam surat bernomor 001/GAPKI-KS/PK/VII/2020 dan Nomor 3 / VIII/OTL.1.1.1.2020, ditandatangani Ketua GAPKI Kalsel Eddy S Binti dan dari Polda Kalsel oleh Karo Ops Komisaris Besar Polisi Isdiyono.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta Karo-Karo, menyampaikan apresiasinya kepada pihak-pihak yang menyambut setiap inisiatif positif, dalam rangka menciptakan keamanan wilayah di Kalsel.

“Demi optimalisasi pencegahan bahaya karhutla, perusahaan kelapa sawit tentu bisa memberikan kontribusi maksimal sehingga kepentingan umum terjaga," katanya. 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020