Tim Satgas Pangan Polda Kalsel menindak Pangkalan IG di Banjarmasin yang kedapatan menjual elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram ke pengecer hingga seharga Rp23.000 pertabung.

"Pangkalan melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp17.500 untuk elpiji 3 lg bersubsidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalsel," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur di Banjarmasin, Minggu.

Aksi nakal pangkalan penjualan bahan bakar gas tersebut diketahui setelah polisi mengamankan sejumlah pengecer pada Minggu. 

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP H Suyitno Ardhi mengintrogasi pengecer yang mengaku membeli elpiji 3 kg seharga Rp18.000 sampai Rp23.000 pertabung.

Kemudian petugas langsung mendatangi pangkalan di Jalan Simpang Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin itu.

"Pemilik pangkalan berinisial IM (55) masih kami periksa. Sebanyak 666 tabung elpiji 3 kg kosong turut disita," beber Masrur.

Sedangkan barang bukti lain yang juga disita dari dua pengecer yaitu 119 tabung isi elpiji 3 kg dan 155 tabung kosong elpiji 3 kg.

"Atensi Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta jika distribusi elpiji bersubsidi ini harus dikawal betul agar tepat sasaran yaitu kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dengan harga jual sesuai HET. Sehingga pangkalan nakal mempermainkan harga melebihi ketentuan HET kami tindak tegas," pungkas Masrur.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020