Oleh Herlina Lasmianti

Tanjung, Kalsel (Antaranews Kalsel) - Rencana pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA)di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, kabupaten tersebut belum bisa terwujud.


Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini tim appraisal atau penafsir harga belum ditetapkan, kata Ketua Tim Pengadaan Tanah Setda Tabalong, Fahruddin di Tanjung, Rabu.

"Sebenarnya lahan sudah disiapkan sekitar 10 hektar di Desa Saradang dengan alokasi dana ganti rugi lahan sekitar Rp4 miliar namun karena belum ada tim penafsir harga maka belum bisa direalisasikan," jelasnya.

Sebelumnya terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan, tim cukup mengacu SK Bupati Tabalong dengan penetapan harga lahan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan.

Seiring terbitnya Peraturan Presiden No 40/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 71/2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, untuk luas lebih lima hektare cara jual belinya harus melibatkan tim penafsir harga.

"Lain halnya jika pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak lebih dari 5 hektare maka cara jual beli bisa langsung dilakukan instansi terkait dengan harga yang disepakati kedua belah pihak," tambah Fahruddin lagi.

Terpisah Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Setda Tabalong, Asli Yakin menjelaskan pihaknya menunggu hasil konsultasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel terkait sistem pengadaan lahan tersebut.

"Memang untuk menghindari adanya permainan harga dalam proses pengadaan lahan, perlu melibatkan tim penafsir harga dan terkait lahan TPA kita masih tunggu informasi dari BPKP," jelas Asli.

Selain mengusahakan realisasi pengadaan lahan untuk TPA, bagian Tata pemerintahan juga akan menyiapkan lahan untuk sport center seluas 20 hektare.

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani pun berharap pengadaan lahan untuk sport center yang dialokasikan Rp10,3 miliar dalam APBD perubahan 2014 seluas 20 hektare bisa direalisasikan pada tahun ini.

  "Saya berharap pengadaan lahan untuk sport center bisa dilaksanakan sesuai aturan dan bagian tata pemerintahan bisa melibatkan tim appraisal atau penafsir harga dalam proses jual beli nantinya," jelas Anang.   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014