Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Syamsidar Monoarfa menyampaikan berkas perkara lima oknum sipir terkait dugaan penganiaayan satu napi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung.

"Pelimpahan berkas perkara sudah kita lakukan dan tinggal menunggu jadwal persidangan," jelas Syamsidar.

 Lima oknum sipir Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjung yang menjadi tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari.

Karena syarat formil dan materil terpenuhi jelas Syamsidar maka para tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan melanggar pasal 170 KUHP.

Sehari sebelumnya  penyidik Satreskrim Polres Tabalong menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tabalong karena sudah dinyatakan lengkap atau P21.

 Terpisah Kepala Lapas Kelas II B Tanjung M Yahya mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum  atas lima oknum sipir dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

"Mudahan proses hukum  bisa cepat selesai," ungkap Yahya.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020