Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong menerima kunjungan kerja Pania Khusus 2 dari Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

 Kunjungan wakil rakyat dari PPU ini terkait Rancangan Peraturan Daerah pengelolaan sampah.

 Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong Supoyo memimpin pertemuan dengan anggota pansus 2 dewan PPU yang juga dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong Rowi Rawatianice.

 "Kita bisa berbagi informasi dan masukan dalam mengatasi permasalahan sampah baik di Tabalong maupun Penajam Paser Utara," ungkap Supoyo.

Selain Supoyo anggota Komisi 3 DPRD Tabalong yang hadir yakni Akhmad Helmi, Sunardi dan Muchlis serta Plt Sekretaris Dewan Yusi.

Ketua Pansus 2 dewan PPU Rusbani menyampaikan selama ini pengelolaan sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara belum optimal karena itu perlu dibuat Raperda terkait hal tersebut.

"Kabupaten Penajam Paser Utara belum pernah meraih adipura dan kami berharap ke depan bisa mendapat penghargaan ini," jelas Rusbani.

Karena itu Pansus 2 berinisiatif menggali informasi terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Tabalong yang beberapa kali meraih penghargaan di bidang LH.
 
Foto Antaranews.Kalsel/ist (Herlina Lasmianti)
Sementara itu Kadis LH Kabupaten Tabalong Rowi Rawatianice memaparkan soal kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tabalong nomor 23 tahun 2018.

Kabupaten Tabalong sendiri berhasil melakukan upaya pengurangan sampah sebesar 10 persen dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat melalui bank sampah dan kemitraan .

"Kita juga didukung program CSR berupa tempat olah sampah sementara sebagai upaya pengurangan sampah," jelas Rowi didampingi Kasi Pengelolaan Sampah, M Ramadhani.

Di tempat olah sampah sementara itu ungkap Rowi sampah organik bisa menjadi energi.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020