Banjarmasin (ANTARA) - Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengapresiasi pelaksanaan acara adat berupa "Ipaket" dari Komunitas Masyarakat Terasing (KMT) Kabupaten Tabalong mematuhi protokol kesehatan atau Prokes.
Sekretaris Komisi IV yang juga membidangi pendidikan, kesehatan dan kebudayaan itu, Firman Yusi SP mengemukakan apresiasi tersebut di Banjarmasin, Senin (9/8) atas pelaksanaan acara adat Ipaket dari Suku Dayak Manyan Warukin "Bumi Saraba Kawa" Tabalong.
Ipaket sebuah adat tradisi Kaharingan Dayak Manyan Warukin Tabalong untuk menolak bala atau supaya terhindar dari bala bencana yang menimpa negeri, yang oleh KMT lain mereka sebut "manyanggar Banua".
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong itu menceritakan, prosesi Ipaket MKT Warukin tersebut selama tiga hari
Di hari pertama mereka seperti Nyepi - hanya tinggal di rumah tanpa aktivitas, hari kedua boleh keluar rumah tetapi tidak boleh menggali tanah dan hari ketiga atau terakhir pelaksanaan acara adat Ipaket boleh kerja ringan seperti "manoreh" (menyesap karet), ungkapnya.
"Hal itu kami ketahui ketika kunjugan kerja (Kunker) ke Warukin (sekitar 230 kilometer utara Banjarmasin) Bumi Saraba Kawa Tabalong pekan lalu," tutur Firman yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Pada acara adat Ipaket kali ini (2021) mereka sengaja tidak mengundang urang dari luar daerah setempat, tidak terkecuali sesama Suku Dayak Manyan di Kalimantan Tengah (Kalteng)," kutipnya.
Padahal Suku Dayak Manyan Warukin Bumi Saraba Kawa Tabalong masih bertetangga atau tidak terlalu jauh dengan sesama komunitasnya yang tinggal di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng yang pandemi COVID-19 selalu datang mengikuti acara adat Ipaket.
Selain itu, dalam pelaksanaan adat Ipaket kali ini, KMT Warukin sendiri membatasi jumlah mereka yang hadir yaitu cuma sekitar 50 orang guna mengurangi kerumunan atau menja jarak.
"Kami dari Komisi IV DPRD Kalsel atau selaku wakil rakyat provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota mengapresiasi pelaksanaan adat Kaharingan yang mematuhi Prokes tersebut," ujarnya.
"Kita berharap semua bentuk kegiatan masyarakat lainnya juga mematuhi Prokes. Terlebih masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) salah satu upaya percepatan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," demikian Firman Yusi.