Jelang penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin nomer 60 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Pemkot Banjarmasin semakin merapatkan barisan sembari menggencarkan sosialisasi peraturan tersebut.

Hal itu tergambar dari Rapat kordinasi yang dilakukan oleh lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang digelar di Ruang Berintegrasi Balaikota Banjarmasin pada Kamis.
Rapat kordinasi yang dilakukan oleh lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang digelar di Ruang Berintegrasi Balaikota Banjarmasin pada Kamis. (Antaranews Kalsel/Diskominfotik/hasan z)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh PLT Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Fathurrahim didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan yakni Dr Dwi Atmi, dan diikuti oleh sejumlah SKPD teknis di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dalam kegiatan itu turut dibahas secara teknis untuk petugas di lapangan ketika diberlakukannya penerapan sanksi soal protokol kesehatan yang direncanakan mulai diterapkan pada awal bulan September mendatang.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga diharapkan agar pemberlakuan penerapan Perwali yang baru baru saja digodok itu berjalan dengan lancar dan efektif demi terwujudnya salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota berjuluk Seribu Sungai itu.

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020