Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi Partai Golkar, Athaillah Hasbi menyambut baik program pemberian kouta internet bagi peserta didik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia (RI).

Ia mengatakan, memberikan dukungan atas pelaksanaan bantuan program tersebut karena mengingat pembelajaran di masa pendemi COVID-19, dan meminta para kepala sekolah atau Kepala Satuan Pendidikan memastikan telah memasukkan nomor Handphone (HP) siswa ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Tentunya di masa pandemi seperti ini upaya pencegahan COVID-19 harus dilakukan, karena masih beberapa wilayah yang rentan terjadi penularan, maka dengan bantuan kouta internet bagi peserta didik akan sangat membantu," katanya, Kamis (27/8).

Baca juga: DPRD Kalsel pelajari penanggulangan wabah NTB

Dijelaskan dia, ada program bantuan akan meringankan beban bagi peserta didik dan keluarga, utamanya dari kalangan keluarga tidak mampu serta untuk kelancaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi COVID-19 masih berlangsung.

Begitupun, bisa menjadi solusi karena memang banyak dari peserta didik yang kesulitan karena keterbatasan ekonomi, harus membeli kouta internet, dan diharapkan tidak hanya setingkat PAUD hingga pendidikan menengah, bantuan serupa juga diharapkan diberikan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.

Sebagaimana diketahui, Kemdikbud RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah melalui Surat Nomor 8202/C/PD/2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal, Jumeri, mengeluarkan edaran tentang program pembentuan bantuan kouta internet.

Baca juga: Hasil "test swab" massal di DPRD Kalsel negatif

Surat ini berkenaan dengan implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaran pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi  COVID-19, maka untuk memperlancar belajar mengajar pemerintah pusat memberikan bantuan kouta internet.

Sehubungan dengan perihal surat tersebut, Kemdikbud RI meminta pada kepala dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten dan kota untuk menugaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar melengkapi nomor HP peserta didik di aplikasi Dapodik.

Adapun untuk pengisian di aplikasi Dapodik harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020, maka Kemdibud RI meminta dinas pendidikan baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota se Indonesia untuk dapat mengawal pengisian data dimaksud dengan baik dan optimal.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020