Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tergabung dalam Panitia Khusus atau Pansus III mempelajari penanggulangan wabah penyakit di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Saya kira kita perlu mempelajari penanggulangan wabah penyakit di NTB," ujar Ketua Pansus III DPRD Kalsel Firman Yusi SP saat menuju Mataram, ibu kota provinsi tersebut menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Kamis.
Pasalnya DPRD NTB baru mensahkan Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan penyakit menular, 3 Agustus lalu, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu melalui WA-nya.
"Dalam membentuk/membuat Perda penanggulangan penyakit menular tersebut, sudah barang tentu mereka berlandaskan pada pengalaman terkini dalam menghadapi wabah virus Corona atau COVID-19," tambahnya.
Menurut wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, semangat yang sama ada pada Raperda yang mulai dalam pembahasan Pansus III lembaga legislatif tingkat provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota.
Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan dan kesehatan itu berharap banyak mendapatkan informasi tentang dinamika dan proses pembahasan Perda penanggulangan penyakit menular di "Bumi Gogo Rancah" NTB tersebut.
"Begitu pula bagaimana hubungan dengan Perda lainnya yang terkait, seperti Perda Penyelenggaraan Kesehatan dan Perda Penanggulangan Bencana, sehingga bisa bahan perbandingan kita dalam pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit," demikian Firman Yusi.
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebut merupakan inisiatif Dewan atas usul Komisi IV DPRD Kalsel yang masuk dalam program pembentukan Perda Tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Saya kira kita perlu mempelajari penanggulangan wabah penyakit di NTB," ujar Ketua Pansus III DPRD Kalsel Firman Yusi SP saat menuju Mataram, ibu kota provinsi tersebut menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Kamis.
Pasalnya DPRD NTB baru mensahkan Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan penyakit menular, 3 Agustus lalu, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu melalui WA-nya.
"Dalam membentuk/membuat Perda penanggulangan penyakit menular tersebut, sudah barang tentu mereka berlandaskan pada pengalaman terkini dalam menghadapi wabah virus Corona atau COVID-19," tambahnya.
Menurut wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, semangat yang sama ada pada Raperda yang mulai dalam pembahasan Pansus III lembaga legislatif tingkat provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota.
Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan dan kesehatan itu berharap banyak mendapatkan informasi tentang dinamika dan proses pembahasan Perda penanggulangan penyakit menular di "Bumi Gogo Rancah" NTB tersebut.
"Begitu pula bagaimana hubungan dengan Perda lainnya yang terkait, seperti Perda Penyelenggaraan Kesehatan dan Perda Penanggulangan Bencana, sehingga bisa bahan perbandingan kita dalam pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit," demikian Firman Yusi.
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebut merupakan inisiatif Dewan atas usul Komisi IV DPRD Kalsel yang masuk dalam program pembentukan Perda Tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020