Amuntai, (AntaranewsKalsel) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti (Barbuk) tindak kejahatan berupa empat senjata api (Senpi) rakitan, 23 senjata tajam, narkoba 33,67 gram, dan obat Zenith sebanyak 1.181 butir.


Kepala Kejaksanaan Negeri Hulu Sungai Utara, Sugianto, Senin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan tindak kejahatan mulai Juli 2013 hingga Juli 2014.

Barang bukti yang juga dimusnahkan, di antaranya uang palsu 280 lembar pecahan Rp100.000, alat timbang digital, handphone, dan barang milik pribadi pelaku yang ditangkap.

Kepala Kejaksaaan Negeri, dalam rilisnya menerangkan barbuk yang dimusnahkan berasal dari hasil penanganan perkara tindak pidana umum, terdiri atas tindak pidana orang, dan harta benda sebanyak 35 perkara, tindak pidana umum lainnya 43 perkara, tindak pidana terhadap negara dan ketertiban umum sebanyak 13 perkara.

"Kejaksaan Negeri juga berhasil meyelamatkan uang negara sebesar Rp139.992 juta yang berasal dari penanganan perkara pidana bidang perikanan sebanyak 5 perkara, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak 6 perkara," tambahnya.

Sugianto menambahkan dari bidang pembinaan, Kejari Amuntai juga memberi kontribusi dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil barang dan uang rampasan, tilang serta denda dengan total keseluruhan berjumlah Rp230.709.500.

"Kita juga melakukan penyuluhan melalui bidang intelejen kepada masyarakat, organisasi wanita dan pelajar, termasuk ikut melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pilpres kemaren," katanya.

Sedang pada Bidang Perdata, lanjutnya Kejari Amuntai masih dalam proses menangani SKK dengan Pemerintah Daerah HSU tentang sengketa aset tanah milik Pemda yang masih dalam tahap negosiasi dengan terlapor.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014