Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Penerbitan surat izin usaha perdagangan, dan tanda daftar perusahaan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, perlu diatur dengan peraturan daerah.

"Perda itu untuk mengatur tata laksana dan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan," kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Kotabaru Akhmad Rivai di Kotabaru, Selasa.

Ia mengatakan perda tersebut dapat membantu meminimalisir adanya oknum petugas maupun perusahaan nakal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/ 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara simultan bagi Perusahaan Perdagangan yang diundangkan pada tanggal 20 Desember 2013 ditegaskan, bahwa setiap Perusahaan Perdagangan dapat mengajukan permohonan penerbitan SIUP dan TDP secara simultan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Permohonan ini hanya dapat dilakukan bagi Perusahaan Perdagangan yang akan memulai usaha," lanjut Rivai, dalam siaran persnya.

Rivai menambahkan, permohonan penerbitan SIUP dan TDP diajukan oleh pengurus, penanggung jawab perusahaan perdagangan atau pihak ketiga kepada Pejabat Penerbit dalam hal ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu baik itu berbentuk Perseroan terbatas (PT), Koperasi, CV dan Firma, maupun perorangan.

Dikatakan, setiap Perusahaan Perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP baru, pendaftaran ulang, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan Retribusi.

Dia mengemukakan, dalam rangka memberikan kemudahan bagi Perusahaan Perdagangan untuk memulai usaha, dan upaya percepatan pelayanan, maka penerbitan SIUP dan TDP yang semula dilakukan secara terpisah, dan dapat dilakukan secara simultan.

"Perlu diatur dalam Peraturan Daerah, karena akan diatur sanksi administratif, apabila Pelaku Perusahaan Perdagangan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, baik berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, maupun pencabutan izin usaha," ujar Rivai.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014