Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalsel terkait sistem pembelajaran selama wabah Virus Corona.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong Supiani mengatakan kunjungan kerja ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalsel soal pembelajaran dengan metode daring selama pandemi.

"Kami perlu memperjelas surat edaran Gubernur Kalsel yang meniadakan pembelajaran tatap muka selama pandemi khususnya zona merah," ungkap Supiani.

Anggota Komisi I yang mengikuti kunker masing - masing Ferry Elfini T, Rini Irawanti, Zaenal Ilmi Mahrudi, Murjani, Nabahan Fizi, Pahmi, M. Rusly Thamrin dan Marisanti.

Dalam Surat Edaran Gubernur Kalsel Nomor 420/1229-set/Dikbud ini penyelenggaraan pembelajaran di semua tingkatan sekolah tidak dilaksanakan secara tatap muka selama daerah tempatnya berada masih berstatus zona merah.

 Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel Firman Yusi mengatakan saat ini muncul aspirasi masyarakat di Kabupaten Tabalong soal kendala pembelajaran jarak jauh atau dengan metode daring.

 "Pembelajaram secara daring memang punya kendala seperti tidak meratanya jaringan dan beban biaya untuk pembelian kuota serta ponsel," ungkap Firman saat menerima kunjungan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong.
 
Foto Antaranews.Kalsel/ist (Istimewa)
 Selanjutnya sejumlah pihak mengusulkan prosedur pembelajaran yang mengombinasikan daring dan tatap muka serta dukungan pemerintah untuk membantu meringankan beban pembelian kuota internet atau penyediaan gawai.

Firman menambahkan akan menindaklanjuti pertemuan ini dengan memberikan masukan ke Gubernur Kalsel termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyusun konsep pembelajaran yang lebih fleksibel.

"Konsep pembelajaran tentunya harus sesuai dengan kondisi daerah dengan tetap mengutamakan pencegahan penularan COVID-19 di kalangan pelajar," jelas wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera ini.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020