Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat di provinsinya tersebut mempelajari perlindungan budaya dan tanah adat daerah tetangga Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat di Kalsel HM Lutfi Saifuddin S.Sos mengemukakan rencana studi komparasi ke daerah tetangga, Kalteng itu sebelum pertemuan di Palangkaraya, ibu kota provinsi tersebut, Selasa.

"Kita perlu mempelajari perlindungan budaya dan tanah adat di Kalteng sebagai bahan perbandingan dalam pembahasan Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat di Kalsel," tegas politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

"Kita mau mempelajari tentang
tanah adat  di Kalteng atau Bumi Tambun Bungai yang menggunakan motto daerah Isen Mulang (Pantang Mundur) itu dari sisi bagaimana permasalahan dan solusinya," lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.

Pasalnya, menurut dia, persoalan tanah adat di kawasan Kalteng sangat banyak, sehingga tidak salah  jika Pansus ingin belajar ke provinsi tetangga supaya hasilnya nanti dapat menjadi  masukan untuk pengayaan materi Raperda yang sedang pembahasan.

Kemudian Pansus melanjutkan pembahasan dengan melibatkan semua stake holder bukan hanya terkait pegiat seni dan pelestarian kebudayaan, tetapi juga yang berhubungan dengan masalah tanah adat.

Pansus Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat di Kalsel juga akan berkomunikasi dengan masyarakat adat dan pihak perusahaan di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

"Karena di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa sering terjadi konflik antar masyarakat adat dengan pihak perusahaan, sehingga Pansus ingin mencari solusi/jalan tengah agar tidak merugikan salah satu pihak," ujarnya.

Ia menerangkan, ada empat poin utama yang akan menjadi titik berat dalam Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat yang merupakan usulan Komisi IV DPRD Kalsel tersebut.

Keempat poin tersebut antara lain berkaitan dengan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan Masyarakat Adat dalam hal pemenuhan hak atas budaya dan tanah adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Selain itu, memberikan jaminan kepada Masyarakat Adat dalam melaksanakan haknya sesuai tradisi budaya dan adat istiadatnya. Melestarikan tradisi dan adat istiadat Masyarakat Adat sebagai kearifan lokal dan bagian dari kebudayaan nasional.

"Kemudian yang keempat menjadikan perlindungan hak atas budaya dan tanah adat Masyarakat Adat sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program pembangunan di daerah," demikian Lutfi Saifuddin.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020