Petugas Polsek Muara Uya Kabupaten Tabalong menciduk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Uwie TS (21) dan KE (26), Selasa (21/07).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan dari tersangka TS berhasil menyita dua paket sabu - sabu.
Selanjutnya dari tersangka KE disita sebanyak enam paket kecil plastik klip berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu sabu dan 1 paket besar plastik klip sabu sabu seberat kurang lebih 1,56 gram.
Termasuk mengamankan satu unit timbangan digital, pipet kaca, satu buah ponsel dan uang tunai Rp1,2 juta.
Penangkapan kedua orang tersangka berawal dari informasi yang diperoleh Kapolsek Muara Uya Iptu Supriyadi terkait dugaan sebuah transaksi narkotika.
Selanjutnya Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan tepat di jalan depan kuburan Dusun Baloun Kecamatan Muara Uya.
Sebelum penangkapan petugas melihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan, usai didatangi salah satu dari mereka melarikan diri dan tersangka TS berhasil ditangkap petugas.
Dari hasil penggeledahan di badan tersangka petugas menemukan dua paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu - sabu digenggaman tangan sebelah kiri yang hendak dibuangnya.
Pengakuan TS barang haram tersebut milik rekannya KE warga Desa Uwie RT 9 Kecamatan Muara Uya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap KE di depan warung mie ayam Dusun Tohe Desa Uwie bersama barang bukti enam paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dikantong celana depan sebelah kanan.
Selanjutnya dirumah tersangka petugas menemukan satu paket serbuk bening , timbangan digital, pipet kaca serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu yang disimpan dalam lemari.
Kedua orang ini sudah dibawa ke Polsek Muara Uya guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti yang disita petugas total sembilan paket sabu - sabu sekitar 3,27 gram.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan dari tersangka TS berhasil menyita dua paket sabu - sabu.
Selanjutnya dari tersangka KE disita sebanyak enam paket kecil plastik klip berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu sabu dan 1 paket besar plastik klip sabu sabu seberat kurang lebih 1,56 gram.
Termasuk mengamankan satu unit timbangan digital, pipet kaca, satu buah ponsel dan uang tunai Rp1,2 juta.
Penangkapan kedua orang tersangka berawal dari informasi yang diperoleh Kapolsek Muara Uya Iptu Supriyadi terkait dugaan sebuah transaksi narkotika.
Selanjutnya Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan tepat di jalan depan kuburan Dusun Baloun Kecamatan Muara Uya.
Sebelum penangkapan petugas melihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan, usai didatangi salah satu dari mereka melarikan diri dan tersangka TS berhasil ditangkap petugas.
Dari hasil penggeledahan di badan tersangka petugas menemukan dua paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu - sabu digenggaman tangan sebelah kiri yang hendak dibuangnya.
Pengakuan TS barang haram tersebut milik rekannya KE warga Desa Uwie RT 9 Kecamatan Muara Uya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap KE di depan warung mie ayam Dusun Tohe Desa Uwie bersama barang bukti enam paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dikantong celana depan sebelah kanan.
Selanjutnya dirumah tersangka petugas menemukan satu paket serbuk bening , timbangan digital, pipet kaca serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu yang disimpan dalam lemari.
Kedua orang ini sudah dibawa ke Polsek Muara Uya guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti yang disita petugas total sembilan paket sabu - sabu sekitar 3,27 gram.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020