Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan pemusnahan terhadap 100 barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, periode Desember 2019 hingga Juli 2020, bertempat di halaman kantor kejari setempat.
Kepala Kejari HSS Agus Rujito, di Kandangan, Kamis (16/7), mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkain dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2020 mendatang.
"Barbuk yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara dari berbagai jenis tindak pidana seperti narkotika, tindak kesehatan, tindak pidana sajam tanpa izin, tindak pidana perikanan dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," katanya.
Dijelaskan dia, rinciannya, tindak pidana narkotika sebanyak 35 perkara, terdiri dari sabu seberat 29,69 gram dan handphone 13 buah. Tindak pidana kesehatan sebanyak 15 perkara terdiri dari Seledryl 52.602 butir, Dextro 885 butir dan Carnophen 9.544 butir.
Baca juga: Pemkab HSS silaturrahmi dan ramah tamah dengan Kajari baru
Tindak pidana Senjata Tajam (Sajam) sebanyak 18 perkara terdiri dari berbagai jenis sajam sebanyak 19 buah. Tindak Pidana Perjudian dan Tindak Pidana Umum lainnya sebanyak 24 perkara terdiri dari berbagai sarana perjudian seperti mata dadu, lapak dadu dan kartu domino.
Tindak Pidana Perikanan sebanyak dua perkara terdiri dari alat setrum, aki lima buah dan stik dua buah, sedangkan untuk tipiring sebanyak enam perkara terdiri dari alkohol yang dicampur dengan minuman suplemen sebanyak tiga botol.
Bupati HSS H Achmad Fikry, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS terus berupaya mengingatkan masyarakat untuk taat aturan hukum. Banyaknya barbuk berupa sajam ini menunjukkan bahwa kebiasaan menbawa sajam masih marak di HSS.
"Kami berharap kebiasaan membawa sajam dapat segera dihentikan, buat apa selalu membawa sajam kemana-mana kalau ujung-ujungnya harus berurusan dengan hukum,” katanya.
Baca juga: Pindah tugas jadi Kajari Lumajang, Sugeng Riadi pamitan
Selain itu, terkait ada barbuk obat dan kosmetik yang turut dimusnahkan, ia menghimbau toko-toko obat, apotik serta toko kosmetik di wilayah HSS turut mentaati peraturan yang ada.
Pihaknya akan segera mengevaluasi dan menindak toko obat maupun toko kosmetik yang masih bandel, apabila kedapatan terus berulang menjual produk seperti ini, maka suatu saat izinnya bisa dicabut.
Turut hadir, Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi, Kapolres HSS Siswoyo, Dandim 1003 Kandangan Letkol Arm Dedy Soehartono, Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Dian Erdianto, Wakil Ketua MUI HSS, Kepala Rutan Kandangan Jeremi Leonta, Kepala Dinkes HSS Hj Siti Zainab, dan perwakilan BNN HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020