Sesuai data indeks desa membangun (IDM) tahun 2020 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sebanyak sebelas desa di Kabupaten Tapin masih berstatus tertinggal.

"Sebelas desa tesebut berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Candi Laras Utara dan Candi Laras Selatan," ujar Kepala Dinas PMD Pemkab Tapin, Rahmadi di Rantau, Senin.

Dijelaskan Rahmadi, untuk di Kematan Candi Laras Utara (CLU) sebanyak sepuluh desa, yakni Desa Kaladan, Sungai Salai hilir, Batalas, Buas-Buas, Buas-Buas Hilir, Sawaja, Rawana, Rawana Hulu, Teluk Haur, dan Desa Sungai Salai.

"Untuk Kecamata CLS itu satu desa, yakni Desa Pabaungan Pantai," ujarnya.

Dikatakan Rahmadi, status desa itu ditentukan dari tiga variable utama dan indikator, yakni indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan lingkungan.

Bupati Tapin, HM Arifin Arpan dalam wawancaranya mengatakan, upaya pemerintah dalam memajukan desa tertinggal yakni pembangunan Insfratruktur seperti jalan, dan jembatan.

"Insfratruktur paling utama, apalagi sebelas desa tertinggal ini berada di kawasan rawa, jadi sangat perlu Insfratruktur seperti jalan atau jembatan," ujar Bupati.

Selain itu, perlunya dukungan seluruh elemen dari Pemerintah Desa, Pemkab, Pemprov, Pemerintah pusat dan masyarakat dalam pembangunan desa tertinggal tersebut.

"Kita liat dari penilaian indeks yang ada di setiap desa tersebut, dimana kurangnya, misal bidang kesehatan, atau pendidikan, itu yang akan kita fokuskan lagi," ujarnya.

Dikatakan Bupati, dengan adanya pembangunan infrastruktur tersebut, kedepan Kabupaten Tapin tidak memiliki desa dengan status tertinggal lagi.

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020