Oleh Rusmanadi
Paringin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menetapkan dua orang oknum pegawai negeri sipil atau PNS di Kelurahan Paringin Timur sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari setempat, F Reza di Paringin, ibu kota Balangan, Kamis, kedua oknum PNS tersebut di duga terlibat kasus pungli pada Program Nasional (Prona) Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis tahun 2012-2013.
"Tempat kejadian perkara untuk dugaan tindak pidana pungli tersebut di Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin," ujarnya.
Ia mengatakan, kedua oknum tersebut masing-masing berinisial RML selaku pejabat Lurah waktu itu dan ABD yang saat itu menjabat sebagai Staf Kelurahan.
"Salah seorang oknum tersebut, yaitu RML, saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Balangan," katanya.
Ia menambahkan, kedua oknum PNS tersebut di duga telah melakukan tindakan pungutan liar antara Rp400 ribu hingga Rp800 untuk pembuatan sertifikat tanah yang mestinya gratis.
"Saat ini, kasus dugaan tindakan pungli tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap para saksi," tambahnya.
Kepada seluruh masyarakat Balangan di imbau agar dapat bekerja sama yaitu melaporkan hal-hal yang mungkin terkait dengan upaya penyelesaian kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Paringin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menetapkan dua orang oknum pegawai negeri sipil atau PNS di Kelurahan Paringin Timur sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari setempat, F Reza di Paringin, ibu kota Balangan, Kamis, kedua oknum PNS tersebut di duga terlibat kasus pungli pada Program Nasional (Prona) Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis tahun 2012-2013.
"Tempat kejadian perkara untuk dugaan tindak pidana pungli tersebut di Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin," ujarnya.
Ia mengatakan, kedua oknum tersebut masing-masing berinisial RML selaku pejabat Lurah waktu itu dan ABD yang saat itu menjabat sebagai Staf Kelurahan.
"Salah seorang oknum tersebut, yaitu RML, saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Balangan," katanya.
Ia menambahkan, kedua oknum PNS tersebut di duga telah melakukan tindakan pungutan liar antara Rp400 ribu hingga Rp800 untuk pembuatan sertifikat tanah yang mestinya gratis.
"Saat ini, kasus dugaan tindakan pungli tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap para saksi," tambahnya.
Kepada seluruh masyarakat Balangan di imbau agar dapat bekerja sama yaitu melaporkan hal-hal yang mungkin terkait dengan upaya penyelesaian kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014