Bupati Hulu Sungai Selatan (Hulu Sungai Selatan) H Achmad Fikry, menyampaikan menyikapi kondisi adanya lonjakan 12 kasus positiif COVID-19 di Kabupaten HSS, maka pihaknya mengimbau agar masyarakat menunda shalat Jum'at di Mesjid dan mengikuti fatwa MUI.

Ia mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten HSS memang telah mengeluarkan surat edaran, tentang memperbolehkan semua mesjid yang memiliki protokol kesehatan penanganan COVID-19 untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat.

"Terkait dengan kegiatan keagamaan dan dengan kondisi terkonfirmasi positif ini, saya memohon dukungan dan bantuan masyarakat kabupaten HSS agar lebih arif memaknainya," kata, dalam pers release didampingi Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, Rabu(10/6) siang.

 

Baca juga: Enam Nakes HSS positif COVID-19, Puskesmas Kalumpang sementara tutup layanan

Dijelaskan dia, kepada seluruh masyarakat di Kabupaten HSS, agar mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperkenankan untuk ibadah shalat Jum'at diganti dengan shalat Zuhur di masa terjadinya pandemi saat ini.

Adapun, untuk praktik shalat Jum'at saat pandemi, untuk mesjid-mesjid di Kabupaten HSS yang sebagian telah mematuhi standar protokol kesehatan penanganan COVID-19, tapi masih ada juga yang terabaikan.

Salah satu yang sering terabaikan, diantaranya agar tidak menghidupkan pendingin ruangan seperti kipas angin dan Air Conditioning (AC) namun banyak yang masih menghidupkan, karena mesjid yang dibangun rendah dan akibatnya lekas panas.

Baca juga: Ruang isolasi RSUD Kandangan penuh, sebagian pasien positif dirawat di tempat karantina

Menurut dia, masker kain yang digunakan masyarakat memiliki batasan untuk melindungi dari penyebaran COVID-19, masker yang umum digunakan ini batasnya 60 hingga 70 persen saja paling maksimal untuk melindungi, masih memungkinkan terjadi penularan.

"Praktiknya sangat sulit untuk tidak menghidupkan pendingin ruangan di dalam masjid, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan jamaah berkumpul di dalam satu ruangan," katanya.

Kondisi seperti Ini sangat berpotensi sebagai penyebaran virus, dan kalau memang  tidak bisa maksimal melaksanakan protokol kesehatan di tempat ibadah, pihaknya menyarankan agar mematuhi imbauan MUI HSS agar dapat mencegah penyebaran COVID-19.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020