Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta pemerintah daerah untuk membebaskan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) bagi sekolah swasta, seperti sekolah negeri, menyusul tuntutan sejumlah pengelola pendidikan swasta di daerah ini.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, HM Alamsyah, MAP, Minggu menegaskan, memang sangat wajar jika para pengelola sekolah swasta di Kotabaru menuntut hak yang sama bagi siswanya sebagaimana yang diberikan kepada siswa sekolah negeri yakni, bebas SPP. Namun demikian, tentunya harus menyesuaikan dengan kemampuan daerah itu sendiri.
"Sesuai undang-undang, mengharuskan alokasi pendidikan minimal 20 persen, bahkan Kotabaru penerapannya lebih dari itu, sehingga bisa membuat kebijakan bebas SPP dari SD hingga SMA/SMK Negeri. Oleh karenanya kami meminta anggaran tersebut juga bisa dinikmati oleh murid di sekolah swasta," tandas Alamsyah.
Sehubungan dengan aspirasi sejumlah pengelola pendidikan swasta yang menginginkan hak yang sama, dia mengapresiasi dan hal itu merupakan usulan yang bagus, sebagai wakil rakyat Alamsyah berjanji akan membawa masalah tersebut ke parlemen untuk dibahas.
Bahkan untuk mempertegas pemerataan hak bagi siswa sekolah swasta di Kotabaru, tidak menutup kemungkinan akan dibuatkan peraturan daerah (Perda) yang dalam hal ini menjadi hak inisiatif dewan.
Intinya lanjut Alamsyah, selama tidak bertentangan dengan undang-undang, apalagi hal itu demi masyarakat banyak, maka dewan akan mendukung dan menyetujui anggaran yang dialokasikan eksekutif, termasuk wacana anggaran untuk pendidikan di Kotabaru ini.
Sebelumnya, praktisi pendidikan Kotabaru, Rony Safriansyah, M.Ikom mengkritisi penerapan subsidi biaya pendidikan, melalui pembebasan SPP mulai SD, SMP dan SMA/SMK negeri oleh pemerintah Kabupaten Kotabaru, dinilai diskriminatif karena tidak mencakup sekolah-sekolah swasta di daerah tersebut.
Keprihatinan tersebut dikemukakan Rony menyusul adanya keluhan dari sejumlah pengelola sekolah swasta di Kotabaru yang menilai perlakuan pemerintah daerah terhadap sekolah mereka diskriminatif.
"Dalam rangka wajib belajar sembilan tahun, kita apresiasi kebijakan pemkab Kotabaru dengan pembebasan SPP hingga tingkat SMA/SMK negri, tapi sangat disayangkan hal itu tidak berlaku bagi sekolah swasta di daerah ini," ujar Rony.
Karena sekolah negeri yang notabene sepenuhnya pelaksanaan ditanggung oleh pemerintah, masih diberikan pengurangan biaya pendidikan melalui bebas SPP bagi siswanya. Sementara sekolah swasta yang harus berdiri sendiri dalam pengelolaanya, siswanya pun terbebani dengan SPP karena tidak mendapat subsidi pemerintah daerah.
Seharusnya lanjut Rony, jika mengacu pada komitmen Negara dalam memajukan dunia pendidikan dengan mengalokasikan anggaran 20 persen baik APBN maupun APBD, pendidikan apapun di negri ini menjadi tanggung jawab pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta pemerintah daerah untuk membebaskan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) bagi sekolah swasta, seperti sekolah negeri, menyusul tuntutan sejumlah pengelola pendidikan swasta di daerah ini.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, HM Alamsyah, MAP, Minggu menegaskan, memang sangat wajar jika para pengelola sekolah swasta di Kotabaru menuntut hak yang sama bagi siswanya sebagaimana yang diberikan kepada siswa sekolah negeri yakni, bebas SPP. Namun demikian, tentunya harus menyesuaikan dengan kemampuan daerah itu sendiri.
"Sesuai undang-undang, mengharuskan alokasi pendidikan minimal 20 persen, bahkan Kotabaru penerapannya lebih dari itu, sehingga bisa membuat kebijakan bebas SPP dari SD hingga SMA/SMK Negeri. Oleh karenanya kami meminta anggaran tersebut juga bisa dinikmati oleh murid di sekolah swasta," tandas Alamsyah.
Sehubungan dengan aspirasi sejumlah pengelola pendidikan swasta yang menginginkan hak yang sama, dia mengapresiasi dan hal itu merupakan usulan yang bagus, sebagai wakil rakyat Alamsyah berjanji akan membawa masalah tersebut ke parlemen untuk dibahas.
Bahkan untuk mempertegas pemerataan hak bagi siswa sekolah swasta di Kotabaru, tidak menutup kemungkinan akan dibuatkan peraturan daerah (Perda) yang dalam hal ini menjadi hak inisiatif dewan.
Intinya lanjut Alamsyah, selama tidak bertentangan dengan undang-undang, apalagi hal itu demi masyarakat banyak, maka dewan akan mendukung dan menyetujui anggaran yang dialokasikan eksekutif, termasuk wacana anggaran untuk pendidikan di Kotabaru ini.
Sebelumnya, praktisi pendidikan Kotabaru, Rony Safriansyah, M.Ikom mengkritisi penerapan subsidi biaya pendidikan, melalui pembebasan SPP mulai SD, SMP dan SMA/SMK negeri oleh pemerintah Kabupaten Kotabaru, dinilai diskriminatif karena tidak mencakup sekolah-sekolah swasta di daerah tersebut.
Keprihatinan tersebut dikemukakan Rony menyusul adanya keluhan dari sejumlah pengelola sekolah swasta di Kotabaru yang menilai perlakuan pemerintah daerah terhadap sekolah mereka diskriminatif.
"Dalam rangka wajib belajar sembilan tahun, kita apresiasi kebijakan pemkab Kotabaru dengan pembebasan SPP hingga tingkat SMA/SMK negri, tapi sangat disayangkan hal itu tidak berlaku bagi sekolah swasta di daerah ini," ujar Rony.
Karena sekolah negeri yang notabene sepenuhnya pelaksanaan ditanggung oleh pemerintah, masih diberikan pengurangan biaya pendidikan melalui bebas SPP bagi siswanya. Sementara sekolah swasta yang harus berdiri sendiri dalam pengelolaanya, siswanya pun terbebani dengan SPP karena tidak mendapat subsidi pemerintah daerah.
Seharusnya lanjut Rony, jika mengacu pada komitmen Negara dalam memajukan dunia pendidikan dengan mengalokasikan anggaran 20 persen baik APBN maupun APBD, pendidikan apapun di negri ini menjadi tanggung jawab pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014