Satuan Reskrim Polres HST mengamankan salah seorang terduga pelaku kasus perkelahian yang terjadi di jalan umum Kamasan, Kelurahan Barabai Selatan yang terjadi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini mengungkapkan, terduga pelaku adalah berinisial YH dan pelapor adalah orangtua korban.
Pada malam itu, pelapor mendapat kabar bahwa anak kandungnya yang berusia 17 tahun telah dianiaya oleh seseorang.
Setelah itu, pelapor mencari keberadaan anaknya dan dibawa ke Polres HST. Dimana menurut cerita dari anaknya, bahwa waktu itu korban bersama teman-temannya datang ke TKP karena dia ajak temannya untuk menemui seseorang.
Namun sesampainya di TKP, terjadi perkelahian dan pada saat korban mau meninggalkan TKP, korban dipukul oleh seseorang yang Ia kenal yaitu berinisial YH.
Diterangkannya, Pukulan YH mengenai pelipis mata kiri korban.
Atas kejadian tersebut, ayah korban tidak terima hingga melaporkan kasus tersebut ke Polres HST.
Terduga pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat (1) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pada pasal 80 ayat (1) itu dijelaskan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Kapolres mengatakan, bahwa terduga pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan Proses Hukum kepada Polres HST.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini mengungkapkan, terduga pelaku adalah berinisial YH dan pelapor adalah orangtua korban.
Pada malam itu, pelapor mendapat kabar bahwa anak kandungnya yang berusia 17 tahun telah dianiaya oleh seseorang.
Setelah itu, pelapor mencari keberadaan anaknya dan dibawa ke Polres HST. Dimana menurut cerita dari anaknya, bahwa waktu itu korban bersama teman-temannya datang ke TKP karena dia ajak temannya untuk menemui seseorang.
Namun sesampainya di TKP, terjadi perkelahian dan pada saat korban mau meninggalkan TKP, korban dipukul oleh seseorang yang Ia kenal yaitu berinisial YH.
Diterangkannya, Pukulan YH mengenai pelipis mata kiri korban.
Atas kejadian tersebut, ayah korban tidak terima hingga melaporkan kasus tersebut ke Polres HST.
Terduga pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat (1) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pada pasal 80 ayat (1) itu dijelaskan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Kapolres mengatakan, bahwa terduga pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan Proses Hukum kepada Polres HST.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020