Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan 915 butir ekstasi dengan cara diblender.

"Ratusan butir ekstasi jenis ineks itu, kami blender dengan air, dan setelah melebur kita buang ke septic tank," ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan SIK MM, di Banjarmasin, Jumat.

Dia menyatakan pula, selain ekstasi yang dimusnahkan, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga memusnahkan sabu-sabu seberat 703,13 gram.

"Sabu-sabu seberat ratusan gram itu juga sama, kami musnahkan dengan cara dimasukkan ke ember yang berisikan air deterjen," katanya, didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH dan Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat SIK MH.

Kombes Rachmat menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut langsung dilakukan di hadapan para tersangka dengan kasus yang menonjol.
Barang bukti ekstasi saat dimusnahkan dengan cara diblender. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga berhasil meringkus 19 pengedar narkoba di kota ini, dari 19 laporan polisi yang masuk dan ditangani.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu sudah sesuai amanat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan ekstasi dan sabu-sabu itu dilakukan pada Jumat pagi, sekitar pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai, bertempat di lobi Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Hadir dalam pemusnahan itu, di antaranya Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH, Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK MH, perwakilan LKBH ULM Banjarmasin, Kasiwas Polresta Banjarmasin, Kasi Propam Polresta Banjarmasin, dan Kasubbag Humas Polresta Banjarmasin.

"Perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin dan perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyaksikan pemusnahan tersebut melalui video conference (vicon).

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020