Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap Solahudin alias Sola (29), tukang bangunan saat hendak transaksi sabu-sabu dengan seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Noeryono di Banjarmasin, Minggu mengatakan, pelaku tertangkap saat menyerahkan barang haram tersebut kepada seorang pembeli.
Saat menyerahkan barang haram tersebut, kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli itu, pelaku langsung ditangkap dan ditemukan satu paket sabu-sabu didalam sebuah kotak rokok.
Bukan itu saja, polisi langsung melakukan penggeledahan, dan kembali ditemukan tiga paket sabu-sabu didalam tas kecil yang dibawa pelaku.
Pelaku merupakan warga Banua Anyar Rt 7 Banjarmasin Timur dan bekerja sebagai tukang bangunan dalam kesehariannya.
Dikatakan, Sola ditangkap pada Jumat (14/3) malam, sekitar pukul 21.45 wita, di Jalan Banua Anyar Banjarmasin Timur, tepatnya dibawah jembatan 17 mei yang berada di kawasan tersebut.
"Pelaku langsung dibawa kekantor guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu," tutur pria murah senyum itu.
Sola dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda miliar rupiah.
Kasus tangkapan terhadap Sola ini akan terus dikembangkan, untuk diketahui darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut, dan ini akan menjadi tugas polisi guna membokar jaringan narkoba di wilayah Banjarmasin, demikian Noeryono.
Sementara itu, pelaku Sola mengatakan, dirinya membeli di kawasan Kampung Melayu Banjarmasin Tengah dengan seorang kurir yang berinisial BB.
"Saya membeli seharga Rp450.000 dan itu saya serahkan kekonsumen, namun sebelumnya sabu-sabu tersebut saya pecah menjadi empat paket," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap Solahudin alias Sola (29), tukang bangunan saat hendak transaksi sabu-sabu dengan seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Noeryono di Banjarmasin, Minggu mengatakan, pelaku tertangkap saat menyerahkan barang haram tersebut kepada seorang pembeli.
Saat menyerahkan barang haram tersebut, kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli itu, pelaku langsung ditangkap dan ditemukan satu paket sabu-sabu didalam sebuah kotak rokok.
Bukan itu saja, polisi langsung melakukan penggeledahan, dan kembali ditemukan tiga paket sabu-sabu didalam tas kecil yang dibawa pelaku.
Pelaku merupakan warga Banua Anyar Rt 7 Banjarmasin Timur dan bekerja sebagai tukang bangunan dalam kesehariannya.
Dikatakan, Sola ditangkap pada Jumat (14/3) malam, sekitar pukul 21.45 wita, di Jalan Banua Anyar Banjarmasin Timur, tepatnya dibawah jembatan 17 mei yang berada di kawasan tersebut.
"Pelaku langsung dibawa kekantor guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu," tutur pria murah senyum itu.
Sola dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda miliar rupiah.
Kasus tangkapan terhadap Sola ini akan terus dikembangkan, untuk diketahui darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut, dan ini akan menjadi tugas polisi guna membokar jaringan narkoba di wilayah Banjarmasin, demikian Noeryono.
Sementara itu, pelaku Sola mengatakan, dirinya membeli di kawasan Kampung Melayu Banjarmasin Tengah dengan seorang kurir yang berinisial BB.
"Saya membeli seharga Rp450.000 dan itu saya serahkan kekonsumen, namun sebelumnya sabu-sabu tersebut saya pecah menjadi empat paket," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014