Warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai yang berinisial AS (43) ditangkap Polisi karena terlibat kasus Narkoba dan terbukti kedapatan menyimpan empat paket sabu-sabu di rumahnya.

"Tersangka ditangkap pada Hari Senin (6/4) sekira pukul 23.50 wita di rumahnya," kata Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto di Barabai.

Barang bukti paketan sabu-sabu tersebut terpisah, ada yang seberat 0,25 gram, 0,26 gram, 0,28 gram hingga seberat 0,50 gram.

Ditambahkannya, saat penangkapan tersangka tidak ada perlawanan dan dapat dijerat dengan kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap dan Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020